Minggu, 26/11/2017
Minggu, 26/11/2017
AWANG FAROEK ISHAK
Minggu, 26/11/2017
AWANG FAROEK ISHAK
SAMARINDA – Nasib Pergantian Antarwaktu (PAW) tiga anggota dewan masih di tangan gubernur. Ya, usulan PAW yang disampaikan Sekretariat DPRD belum diteruskan gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga anggota dewan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Dody Rondonowu (PDIP), Anggota Komisi IV Siti Komariah (PAN) dan anggota Badan Kehormatan Andi Harun (AH) dari Golkar.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan usulan PAW sudah diterima dan akan ditelaah dulu. Yang terbaru usulan PAW dua anggota yakni Dody dan Siti Qomariah. Pihaknya menerangkan harus berhati-hati menindaklanjuti surat tersebut. “Sebab ini menyangkut nasib orang, jadi kami telaah dulu,” ujarnya belum lama ini.
Terkait usulan PAW Dody, ia mengaku belum menerima surat inkrah dari pengadilan, baik melalui Biro Hukum atau OPD terkait. “Saya tahu di media katanya sudah inkrah. Kalau ada, mana, berikan ke kami. Kalau itu ada segera kami ambil keputusan,” tegasnya.
Karena itu dirinya juga memohon agar berkas inkrah Dody dari Kejaksaan bisa diberikan agar menjadi dasar bagi gubernur untuk memohon kepada Kemendagri.
“Kami akan telaah supaya bijak mengambil keputusan. Saya sebagai pejabat harus jadi contoh tidak boleh gegabah,” imbuhnya.
Ditanya apakah tidak lengkapnya formasi unsur pimpinan tanpa Dody terhadap kinerja pemerintah, Awang mengiyakan. “Ya mengganggu, buktinya saja DPRD tidak maksimal dalam bekerja,” tutupnya.
Karo Hukum Setprov Kaltim, Suroto mengaku urusan PAW bukan menjadi kewenangannya. “Soal PAW itu di Biro Pemerintahan, bukan di Biro Hukum,” ujarnya singkat. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.