Selasa, 10/10/2017

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

SYAIFUL

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

logo

SYAIFUL

BALIKPAPAN –  UU 10/2016  tentang Pilkada memberikan kewenangan bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi adminisitrasi berupa diskualifikasi pencalonan termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada. Penguatan ini dimasukan dalam pasal 22 B.

Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful mengatakan pada pilkada 2015 lalu yang  masih menggunakan UU lama, Bawaslu dibuli dan diremehkan oleh masyarakat karena tidak ada  taring  bagi pelanggaran UU Pilkada.

“Nah di UU 10 tahun 2016 itu di pasal 7a sudah mengakomodir ada sanksi dan pidana terhadap pelaku atau perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sosialisasi  UU Pilkada, di hotel Grand Tiga Mustika, kemarin.

Penguatan ini akan memberikan harapan yang besar bagi Bawaslu agar terselenggara pemilu yang demokratis di Bumi Etam ini.

Dia juga mengajak agar aktivitas ormas kepemudaan ikut bersinergi dalam relawan pengawas pemilukada.

Namun di sisi lain Syaiful menyebut ada problematic yang dihadapi saat pengungkapan kasus pelanggaran pilkada seperti politik uang. “Saksi yang juga penerima politik uang dapat jadikan tersangka. Saat pilkada lalu banyak saksi yang tidak bersedia karena takut jadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan penanganan praktek politik uang jadi catatan Bawaslu sehingga aturan-aturan ini perlu disampaikan ke masyarkaat mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran pilkada. (din)

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

SYAIFUL

Berita Terkait


Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

SYAIFUL

BALIKPAPAN –  UU 10/2016  tentang Pilkada memberikan kewenangan bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi adminisitrasi berupa diskualifikasi pencalonan termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada. Penguatan ini dimasukan dalam pasal 22 B.

Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful mengatakan pada pilkada 2015 lalu yang  masih menggunakan UU lama, Bawaslu dibuli dan diremehkan oleh masyarakat karena tidak ada  taring  bagi pelanggaran UU Pilkada.

“Nah di UU 10 tahun 2016 itu di pasal 7a sudah mengakomodir ada sanksi dan pidana terhadap pelaku atau perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sosialisasi  UU Pilkada, di hotel Grand Tiga Mustika, kemarin.

Penguatan ini akan memberikan harapan yang besar bagi Bawaslu agar terselenggara pemilu yang demokratis di Bumi Etam ini.

Dia juga mengajak agar aktivitas ormas kepemudaan ikut bersinergi dalam relawan pengawas pemilukada.

Namun di sisi lain Syaiful menyebut ada problematic yang dihadapi saat pengungkapan kasus pelanggaran pilkada seperti politik uang. “Saksi yang juga penerima politik uang dapat jadikan tersangka. Saat pilkada lalu banyak saksi yang tidak bersedia karena takut jadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan penanganan praktek politik uang jadi catatan Bawaslu sehingga aturan-aturan ini perlu disampaikan ke masyarkaat mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran pilkada. (din)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.