Rabu, 08/05/2024
Rabu, 08/05/2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko
Rabu, 08/05/2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 Selasa (7/5/2024) malam kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan tersebut menghadirkan Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai nara sumber.
Fahmi Idris mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.212 suara. "Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Balikpapan," ujar Fahmi.
Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Balikpapan terdapat 6 kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di 4 kecamatan tersebut. "Diketahui ada enam kecamatan di Balikpapan, minimal berarti ada empat tersebar dukungan itu di kota ini," jelasnya.
Setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan dari tanggal 7 Mei lalu hingga 12 Mei nanti, KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.
Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua. "Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," sebut Fahmi.
Beda halnya jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus. "Maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di kantor KPU," ucap.
Persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin.
"38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan Kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 orang atau dukungan," tutup Fahmi.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 08/05/2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, Selasa (7/5/2024) malam. (La Eko-Ko
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024 Selasa (7/5/2024) malam kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan tersebut menghadirkan Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai nara sumber.
Fahmi Idris mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.212 suara. "Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Balikpapan," ujar Fahmi.
Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Balikpapan terdapat 6 kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di 4 kecamatan tersebut. "Diketahui ada enam kecamatan di Balikpapan, minimal berarti ada empat tersebar dukungan itu di kota ini," jelasnya.
Setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan dari tanggal 7 Mei lalu hingga 12 Mei nanti, KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.
Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua. "Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," sebut Fahmi.
Beda halnya jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus. "Maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di kantor KPU," ucap.
Persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin.
"38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan Kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 orang atau dukungan," tutup Fahmi.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.