Minggu, 01/10/2017

Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

Minggu, 01/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

Minggu, 01/10/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan akan menjadikan kasus-kasus tersangka KPK yang menang praperadilan sebagai bahan evaluasi, termasuk kasus Setya Novanto. Eddy menjelaskan, kasus putusan praperadilan yang memenangkan pemohon berstatus tersangka KPK bahkan sering terjadi.

“Hal seperti Novanto banyak terjadi. Hadi Poernomo misalnya, setahun dijadikan tersangka, setahun lebih di praperadilan, dia kalah, KPK diam saja,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/10).

Sebelumnya, lanjut Eddy, Komisi III sudah mendorong KPK untuk kembali membuktikan Hadi Poernomo untuk kembali dijadikan tersangka jika memang KPK yakin memiliki bukti yang kuat. Namun, jelas Eddy, masih jadi pertanyaan KPK menjadi ‘masuk angin’ di tengah jalan. “Kenapa tidak dijadikan tersangka kembali Hadi Poernomo, KPK kok lemah amat, tidak ada perlawanan,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar politikus PDI-P tersebut, Pansus akan mengevaluasi mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan KPK. KPK juga, saat ini terlihat sangat mempermasalahkan Setya Novanto. Ketika Novanto menang praperadilan, Eddy menunggu tindakan KPK untuk melakukan perlawanan.

“Kemarin teriak-teriak masalah Setnov, kami akan ajukan kembali, ah lama-lama aja lo nggak ajuin. Nah ini kan banyak kelemahan, orang-orang yang ditersangkakan banyak yang tidak maju perkaranya,” kata dia.

Eddy mengatakan, yang akan menjadi bahan evaluasi juga terkait kasus lama yang serupa Novanto. Sebelumnya, dia menjelaskan, masalah tersebut pernah dibahas di Komisi III, dugaan dari Komisi III, orang yang ditersangkakan KPK belum cukup alat bukti yang sah, akan tetapi KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersagka.

“Dulu Hadi Poernomo sudah dijadikan tersangka setahun lebih, lepas. Sekarang kasusnya Novanto lagi, lepas, ini ada di KPK sebetulnya, kan ini menandakan KPK lemah,” ujar dia mengakhiri. (rol)

Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

Minggu, 01/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

ILUSTRASI

JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan akan menjadikan kasus-kasus tersangka KPK yang menang praperadilan sebagai bahan evaluasi, termasuk kasus Setya Novanto. Eddy menjelaskan, kasus putusan praperadilan yang memenangkan pemohon berstatus tersangka KPK bahkan sering terjadi.

“Hal seperti Novanto banyak terjadi. Hadi Poernomo misalnya, setahun dijadikan tersangka, setahun lebih di praperadilan, dia kalah, KPK diam saja,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/10).

Sebelumnya, lanjut Eddy, Komisi III sudah mendorong KPK untuk kembali membuktikan Hadi Poernomo untuk kembali dijadikan tersangka jika memang KPK yakin memiliki bukti yang kuat. Namun, jelas Eddy, masih jadi pertanyaan KPK menjadi ‘masuk angin’ di tengah jalan. “Kenapa tidak dijadikan tersangka kembali Hadi Poernomo, KPK kok lemah amat, tidak ada perlawanan,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar politikus PDI-P tersebut, Pansus akan mengevaluasi mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan KPK. KPK juga, saat ini terlihat sangat mempermasalahkan Setya Novanto. Ketika Novanto menang praperadilan, Eddy menunggu tindakan KPK untuk melakukan perlawanan.

“Kemarin teriak-teriak masalah Setnov, kami akan ajukan kembali, ah lama-lama aja lo nggak ajuin. Nah ini kan banyak kelemahan, orang-orang yang ditersangkakan banyak yang tidak maju perkaranya,” kata dia.

Eddy mengatakan, yang akan menjadi bahan evaluasi juga terkait kasus lama yang serupa Novanto. Sebelumnya, dia menjelaskan, masalah tersebut pernah dibahas di Komisi III, dugaan dari Komisi III, orang yang ditersangkakan KPK belum cukup alat bukti yang sah, akan tetapi KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersagka.

“Dulu Hadi Poernomo sudah dijadikan tersangka setahun lebih, lepas. Sekarang kasusnya Novanto lagi, lepas, ini ada di KPK sebetulnya, kan ini menandakan KPK lemah,” ujar dia mengakhiri. (rol)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.