Kamis, 28/09/2017

KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

Kamis, 28/09/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum RI telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Bupati petahana Mathius Awoitauw, di Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.

Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak. 

“Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).

Rekomendasi Bawaslu RI menyebutkan, Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada. “KPU provinsi harus tahu betul tidak (Mathius) melakukan mutasi, pokoknya apa yang ada di rekomendasi itu diklarifikasi,” katanya.

Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana. (kcm)

KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

ILUSTRASI

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum RI telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Bupati petahana Mathius Awoitauw, di Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.

Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak. 

“Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).

Rekomendasi Bawaslu RI menyebutkan, Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada. “KPU provinsi harus tahu betul tidak (Mathius) melakukan mutasi, pokoknya apa yang ada di rekomendasi itu diklarifikasi,” katanya.

Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana. (kcm)

 

Berita Terkait

Kesbangpol Kukar Pastikan Parpol Peraih Kursi di Legislatif Bakal Terima Bankeu

Kesbangpol Pastikan Pemkab Kukar Telah Lunasi Dana Hibah Pilkada 2024 ke KPU dan Bawaslu

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.