Senin, 03/09/2018

KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Senin, 03/09/2018

Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Senin, 03/09/2018

logo

Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap akan menerima aduan masyarakat jika ingin melaporkan bakal calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim yang dianggap bermasalah. 

Misalnya saja, Balon DPD RI itu pernah korupsi atau tidak lulus SMA, bisa dilaporkan. Sesuai jadwal, KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 31 Agustus-9 September 2018 terhadap balon DPD yang masuk daftar calon sementara (DCS). 

Di dapil Kaltim, ada 27 balon DPD RI yang lolos dan masuk DCS diantaranya ada Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI Mahyudin), Sandra Puspa Dewi dan Siti Qomariah (Anggota DPRD Kaltim), Muhammad Idris dan Achmad Hendry (Anggota DPR RI), dan Awang Ferdian Hidayat (Mantan Calon Wakil Gubernur Kaltim). Selengkapnya lihat grafis.

“Meski tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan ke KPU RI terhadap calon DPD RI dapil Kaltim, namun kita tetap menerima jika ada warga yang ingin melaporkan balon DPD RI ke KPU Kaltim,” kata Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum Viko Januardhy, Minggu (2/9). 

Bagi masyarakat yang ingin me­masukkan tanggapan ke KPU, kata Viko cukup via email, surat tapi disertai identitas yang jelas, serta bukti-bukti pendukung. Pelapor akan dirahasiakan identitasnya. Aduan masyarat nantinya tidak serta merta akan diterima semua. 

Aduan yang diterima hanya yang memiliki bukti kebenaran. “Tanggapan masyarakat tersebut akan kita (KPU Provinsi Kaltim) akan sampaikan kepada KPU RI,”ungkap Vico.

Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 21 September penetapan nomor urut calon DPD dan terakhir pada 20-23 September adalah pengumuman DCT. (sab)

KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Senin, 03/09/2018

Vico Januardhy

Berita Terkait


KPU Kaltim Ajak Masyarakat Laporkan Balon DPD RI Bermasalah

Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap akan menerima aduan masyarakat jika ingin melaporkan bakal calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim yang dianggap bermasalah. 

Misalnya saja, Balon DPD RI itu pernah korupsi atau tidak lulus SMA, bisa dilaporkan. Sesuai jadwal, KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 31 Agustus-9 September 2018 terhadap balon DPD yang masuk daftar calon sementara (DCS). 

Di dapil Kaltim, ada 27 balon DPD RI yang lolos dan masuk DCS diantaranya ada Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI Mahyudin), Sandra Puspa Dewi dan Siti Qomariah (Anggota DPRD Kaltim), Muhammad Idris dan Achmad Hendry (Anggota DPR RI), dan Awang Ferdian Hidayat (Mantan Calon Wakil Gubernur Kaltim). Selengkapnya lihat grafis.

“Meski tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan ke KPU RI terhadap calon DPD RI dapil Kaltim, namun kita tetap menerima jika ada warga yang ingin melaporkan balon DPD RI ke KPU Kaltim,” kata Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum Viko Januardhy, Minggu (2/9). 

Bagi masyarakat yang ingin me­masukkan tanggapan ke KPU, kata Viko cukup via email, surat tapi disertai identitas yang jelas, serta bukti-bukti pendukung. Pelapor akan dirahasiakan identitasnya. Aduan masyarat nantinya tidak serta merta akan diterima semua. 

Aduan yang diterima hanya yang memiliki bukti kebenaran. “Tanggapan masyarakat tersebut akan kita (KPU Provinsi Kaltim) akan sampaikan kepada KPU RI,”ungkap Vico.

Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 21 September penetapan nomor urut calon DPD dan terakhir pada 20-23 September adalah pengumuman DCT. (sab)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.