Jumat, 25/05/2018

Bawaslu Kaltim Kabulkan Permohonan Sutrino dan Bheny Khoel

Jumat, 25/05/2018

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Kaltim Kabulkan Permohonan Sutrino dan Bheny Khoel

Jumat, 25/05/2018

logo

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul

SAMARINDA - Dua bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel  bisa sedikit bernapas lega. 

Pasalnya, berdasarkan hasil putusan sidang sengketa Balon DPD yang digelar pada Selasa (22/5) oleh Bawaslu Kaltim, dua pemohon tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi atau melakukan perbaikan berkas berupa KTP-el ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim (selaku termohon).

Sebelumnya, Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan DPD RI- nya ditolak oleh KPU Kaltim. 

“Adapun amar putusan, mengabulkan permohonan kedua pemohon. Dan memerintahkan termohon untuk melakukan tahapan untuk pemohon atau memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas pencalonanya ke KPU Kaltim,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, Kamis (24/5). 

Dengan dikabulkanya permohonan itu, kedua pemohon  harus melakukan perbaikan/penambahan kelengkapan dukungan KTP-el selama dua hari. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi syarat dukungan selama tiga hari. Usai itu, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan, dan sebaran kepada calon DPD selama tiga hari. Serta perbaikan syarat dukungan calon peserta DPD selama tiga hari. Bawaslu berharap KPU agar melaksanakan putusan tersebut.

“Jika nantinya KPU Kaltim melakukan pemeriksaan berkas kepada kedua pemohon, dan tidak memenuhi syarat, berati memang tidak menuhi syarat. Namun jika terbukti memenuhi syarat berdasarkan pakta persidangan berarti dia (dua balon DPD) bisa masuk ketahapan selanjutnya,”ungkapnya. 

Sebelumnya,  Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1x24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan di dalam sidang pembuktian bakal calon DPD.

Kata dia, baik pemohon dan termohon banyak melampirkan bukti didalam persidangan, namun yang didaftarkan dalam sidang pembuktian hanya beberapa alat bukti. Karena tidak cukup bukti, pemohon dan termohon dipersilakan untuk melakukan perbaikan. 

Menurutnya, bukti-bukti tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan dalam putusan. Sebab, pembuktian harus disebutkan dalam sidang pembuktian. (sab)


Bawaslu Kaltim Kabulkan Permohonan Sutrino dan Bheny Khoel

Jumat, 25/05/2018

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul

Berita Terkait


Bawaslu Kaltim Kabulkan Permohonan Sutrino dan Bheny Khoel

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul

SAMARINDA - Dua bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel  bisa sedikit bernapas lega. 

Pasalnya, berdasarkan hasil putusan sidang sengketa Balon DPD yang digelar pada Selasa (22/5) oleh Bawaslu Kaltim, dua pemohon tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi atau melakukan perbaikan berkas berupa KTP-el ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim (selaku termohon).

Sebelumnya, Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan DPD RI- nya ditolak oleh KPU Kaltim. 

“Adapun amar putusan, mengabulkan permohonan kedua pemohon. Dan memerintahkan termohon untuk melakukan tahapan untuk pemohon atau memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas pencalonanya ke KPU Kaltim,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, Kamis (24/5). 

Dengan dikabulkanya permohonan itu, kedua pemohon  harus melakukan perbaikan/penambahan kelengkapan dukungan KTP-el selama dua hari. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi syarat dukungan selama tiga hari. Usai itu, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan, dan sebaran kepada calon DPD selama tiga hari. Serta perbaikan syarat dukungan calon peserta DPD selama tiga hari. Bawaslu berharap KPU agar melaksanakan putusan tersebut.

“Jika nantinya KPU Kaltim melakukan pemeriksaan berkas kepada kedua pemohon, dan tidak memenuhi syarat, berati memang tidak menuhi syarat. Namun jika terbukti memenuhi syarat berdasarkan pakta persidangan berarti dia (dua balon DPD) bisa masuk ketahapan selanjutnya,”ungkapnya. 

Sebelumnya,  Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1x24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan di dalam sidang pembuktian bakal calon DPD.

Kata dia, baik pemohon dan termohon banyak melampirkan bukti didalam persidangan, namun yang didaftarkan dalam sidang pembuktian hanya beberapa alat bukti. Karena tidak cukup bukti, pemohon dan termohon dipersilakan untuk melakukan perbaikan. 

Menurutnya, bukti-bukti tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan dalam putusan. Sebab, pembuktian harus disebutkan dalam sidang pembuktian. (sab)


 

Berita Terkait

Kesbangpol Kukar Pastikan Parpol Peraih Kursi di Legislatif Bakal Terima Bankeu

Kesbangpol Pastikan Pemkab Kukar Telah Lunasi Dana Hibah Pilkada 2024 ke KPU dan Bawaslu

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.