Sabtu, 23/12/2017

Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

Sabtu, 23/12/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

Sabtu, 23/12/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Kampanye hitam berbau isu SARA masih menjadi salah satu ancaman di pilkada serentak yang akan digelar tahun depan. Isu SARA dikhawatirkan akan membuat suasana kampanye riuh, sama seperti saat Pilgub DKI di tahun 2017.

Mendagri Tjahjo Kumolo malah sempat mengusulkan agar calon yang terbukti menggunakan isu SARA akan didiskualifikasi. Menanggapi usulan ini, Ketua Bawaslu Abhan, menegaskan pelanggaran yang bersifat SARA tidak akan didiskualifikasi. 

“Kalau pelanggaran yang sifatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskualifikasi itu misalnya money politics yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi,” ujar Abhan di Hotel Acacia, Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Untuk mengantisipasi berbagai isu yang mengancam dalam pilkada serentak nanti, Abhan mengatakan Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Kami saat ini sedang koordinasi dengan mabes terutama dengan unit cyber crime-nya untuk merumuskan bagaimana nanti penanganan yang efektif,” ucap Abhan.

Dalam praktiknya, Bawaslu mengatakan terdapat kesulitan dalam mendeteksi kampanye yang berkaitan dengan isu SARA. Misalnya saat mendeteksi kampanye berbau SARA di media sosial karena tidak semua akun media sosial terdaftar.

“Peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial miliknya. Namun jumlah yang didaftarkan dan yang tidak terdaftar lebih banyak yang tidak terdaftar,” tambah Abhan.

Bawaslu sebagai pengawas hanya punya wewenang untuk mengawasi akun yang terdaftar, namun untuk yang tidak terdaftar diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Yang terdaftar itu unit kerja Bawaslu yang akan melakukan tindak lanjut. Kalau pidana tentu dengan polisi. Kalau yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam hal melaporkan kepada polisi, nanti polisi yang akan melakukan tindak lanjut,” tambah Abhan.

Kerja sama antara Bawaslu dan Unit Cybercrime kepolisian dalam bentuk MOU diharapkan dapat mengurangi isu sara dan kampnye hitam yang akan terjadi. (kmp)

Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

Sabtu, 23/12/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Isu SARA Tak Buat Calon Didiskualifikasi

ILUSTRASI

JAKARTA – Kampanye hitam berbau isu SARA masih menjadi salah satu ancaman di pilkada serentak yang akan digelar tahun depan. Isu SARA dikhawatirkan akan membuat suasana kampanye riuh, sama seperti saat Pilgub DKI di tahun 2017.

Mendagri Tjahjo Kumolo malah sempat mengusulkan agar calon yang terbukti menggunakan isu SARA akan didiskualifikasi. Menanggapi usulan ini, Ketua Bawaslu Abhan, menegaskan pelanggaran yang bersifat SARA tidak akan didiskualifikasi. 

“Kalau pelanggaran yang sifatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskualifikasi itu misalnya money politics yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi,” ujar Abhan di Hotel Acacia, Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Untuk mengantisipasi berbagai isu yang mengancam dalam pilkada serentak nanti, Abhan mengatakan Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Kami saat ini sedang koordinasi dengan mabes terutama dengan unit cyber crime-nya untuk merumuskan bagaimana nanti penanganan yang efektif,” ucap Abhan.

Dalam praktiknya, Bawaslu mengatakan terdapat kesulitan dalam mendeteksi kampanye yang berkaitan dengan isu SARA. Misalnya saat mendeteksi kampanye berbau SARA di media sosial karena tidak semua akun media sosial terdaftar.

“Peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial miliknya. Namun jumlah yang didaftarkan dan yang tidak terdaftar lebih banyak yang tidak terdaftar,” tambah Abhan.

Bawaslu sebagai pengawas hanya punya wewenang untuk mengawasi akun yang terdaftar, namun untuk yang tidak terdaftar diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Yang terdaftar itu unit kerja Bawaslu yang akan melakukan tindak lanjut. Kalau pidana tentu dengan polisi. Kalau yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam hal melaporkan kepada polisi, nanti polisi yang akan melakukan tindak lanjut,” tambah Abhan.

Kerja sama antara Bawaslu dan Unit Cybercrime kepolisian dalam bentuk MOU diharapkan dapat mengurangi isu sara dan kampnye hitam yang akan terjadi. (kmp)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.