Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
Awang Agus Dharmawan
Rabu, 30/08/2017
Awang Agus Dharmawan
TENGGARONG – Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setkab Kutai Kartanegara memastikan belum ada proyek fisik Multy Years Contrak (YMC) yang dilelang. Sejauh ini, BLP hanya melelang beberapa proyek perencanaan tahun jamak.
“Yang sudah dilelang hanya proyek pengawasan MYC milik Dinas Pekerjaan Umum,” kata Kepala BLP, Awang Agus Dharmawan kepada Koran Kaltim, kemarin.
Agus belum mengetahui secara pasti kapan proyek fisik MYC akan dilelang, karena pra lelang dan administrasi persiapan kelengkatan lelang menjadi tugas dari masing-masing OPD. Jika administrasi sudah lengkap, lelang baru akan dilakukan oleh BLP. “Kemungkinan (belum diusulkan) karena ketidaktersediaan anggaran untuk pelaksanaan proyek MYC yang membutuhkan dana besar,” ujarnya.
Agus menambahkan, setelah tugas lelang selesai dan sudah terpilih pemenang tender, maka akan diteruskan ke OPD teknis, dengan dilampirkannya Surat Perintah Penyedia Barang dan jasa (SPPBJ). Dalam proses ini, OPD bisa melakukan koreksi apabila merasa keberatan dengan hasil lelang.
“Tapi walau lelang sudah selesai jika DPA belum ditandatangani maka pelaksanaan kegiatan bisa ditunda. Karena DPA merupakan jaminan ketersediaam dana, asalkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dilakukan setelah DPA ditandatangani. DPA yang ditandatangani juga masih bisa menjadi utang jika transfers DBH juga mengalami hambatan dari pusat,” terangnya.
BLP sendiri merupakan perubahan nama dari ULP setelah pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemda diberlakukan per 1 Januari 2017. (ran)
Awang Agus Dharmawan
TENGGARONG – Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setkab Kutai Kartanegara memastikan belum ada proyek fisik Multy Years Contrak (YMC) yang dilelang. Sejauh ini, BLP hanya melelang beberapa proyek perencanaan tahun jamak.
“Yang sudah dilelang hanya proyek pengawasan MYC milik Dinas Pekerjaan Umum,” kata Kepala BLP, Awang Agus Dharmawan kepada Koran Kaltim, kemarin.
Agus belum mengetahui secara pasti kapan proyek fisik MYC akan dilelang, karena pra lelang dan administrasi persiapan kelengkatan lelang menjadi tugas dari masing-masing OPD. Jika administrasi sudah lengkap, lelang baru akan dilakukan oleh BLP. “Kemungkinan (belum diusulkan) karena ketidaktersediaan anggaran untuk pelaksanaan proyek MYC yang membutuhkan dana besar,” ujarnya.
Agus menambahkan, setelah tugas lelang selesai dan sudah terpilih pemenang tender, maka akan diteruskan ke OPD teknis, dengan dilampirkannya Surat Perintah Penyedia Barang dan jasa (SPPBJ). Dalam proses ini, OPD bisa melakukan koreksi apabila merasa keberatan dengan hasil lelang.
“Tapi walau lelang sudah selesai jika DPA belum ditandatangani maka pelaksanaan kegiatan bisa ditunda. Karena DPA merupakan jaminan ketersediaam dana, asalkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dilakukan setelah DPA ditandatangani. DPA yang ditandatangani juga masih bisa menjadi utang jika transfers DBH juga mengalami hambatan dari pusat,” terangnya.
BLP sendiri merupakan perubahan nama dari ULP setelah pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemda diberlakukan per 1 Januari 2017. (ran)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.