Rabu, 14/06/2017
Rabu, 14/06/2017
Rabu, 14/06/2017
BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan resmi mengajukan Perda inisiatif dewan, terkait aturan ketenagakerjaan dan kemiskinan, dan juga Raperda Penanggulangan Bencana Daerah. Kedua Raperda itu, masih dalam pembahasan pemerintah dan DPRD.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan pengajuan Raperda Ketenagakerjaan dan Kemiskinan, ditarget mampu mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang muaranya untuk meningkatkan ksejahteraan masyarakat. Sebab, saat ini, pekerja di Balikpapan didominasi berasal dari luar Balikpapan.
“Di lapangan, 40 persen saja masih susah untuk pekerja skill ya. Kalau tenaga kerja umum atau kasar, di atas 50 persen. Nanti payung hukum ini mengatur kalau ada pekerjaan besar di sini, maka 70 persen dari dalam, luarnya 30 persen,” kata dia, usai memimpin rapat Paripurna DPRD mengenai pendapat Wali Kota atas Raperda inisiatif DPRD, kemarin.
Belum adanya payung hukum ini juga menjadi kendala bagi pemerintah. Karena itu, aturan perlu dibuat untuk menguatkan keberadaan tenaga kerja lokal. “Disamping juga pemerintah bersama pemangku kebijakan lain, dapat meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Untuk bencana alam, lanjut Abdulloh, seama ini bantuan bagi masyarakat terdampak bencana terutama untuk perbaikan infrastrukturnya, belum dikuatkan oleh aturan daerah. “Karena itu risiko sosial ini bagian dari tanggungjawab pemerintah. Maka, kita memandang perlu hak inisiatif untuk memayungi,” ujarnya.
“Jadi kita harus punya acuan dalam mengatasi bencana di Balikpapan yang selama ini belum bisa diakomodir, yang bisa ditanggulangi sementara. Itu terkait belanja modal seperti infrastruktur milik daerah,” sambungnya.
Wali Kota Rizal Effendi menanggapi kedua Raperda itu. Dia mengusulkan agar Raperda Ketenagakerjaan dan Kemiskinan dibuat terpisah. “Yaitu untuk ketenagakerjaan tersendiri, dan untuk masalah kemiskinan digabungkan dengan usulan pemerintah. Yakni Raperda tentang penanggulangan kemiskinan yang merupakan revisi dan pengembangan Perda 8 tahun 2004 mengenai penanggulangan kemiskinan. Sudah saatnya diganti menyesuaikan kondisi kota Balikpapan saat ini,” kata Rizal.
Dalam raperda ketenagakerjaan, Rizal berpendapat perlu memuat hal –hal yang berkaitan dengan kearifan lokal, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan Undang-undang, hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait Raperda Penanggulangan Bencana Alam, Rizal berpendapat pergeseran wewenang dari pusat ke daerah, sering kali tidak diiringi dengan pengalihan tanggungjawab pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Akibatnya pada saat terjadi permasalahan di daerah seperti bencana, terkesan tanggapan Pemda cenderung lambat dengan mengharapkan tanggapan langsung dari pusat. Apalagi kalau bencana meliputi lebih dari satu daerah,” ujarnya. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.