Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
rapat PT. Anugrah Lahan Kaltim dan PT. Diva Perdana Pesona, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat di kantor bupati kutim ruang ulin. (FOTO: YULI/KK)
Kamis, 10/08/2017
rapat PT. Anugrah Lahan Kaltim dan PT. Diva Perdana Pesona, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat di kantor bupati kutim ruang ulin. (FOTO: YULI/KK)
SANGATTA – Demi menyelesaikan persoalan ijin lokasi yang diberikan kepada kedua perusahaan yang bersengketa, PT Anugrah Lahan Kaltim dan PT Diva Perdana Pesona, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke Ombusman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut turun tangan langsung ke Kutim dan melakukan pengumpulan data untuk penyelesaian persoalan kedua perusahaan tersebut.
Tumpang tindih izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan (Kemenhut) sebelum kemudian berubah menjadi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut LHK) pada dua perusahaan, Yakni PT Anugerah Lahan Kaltim yang bergerak di bidang perkebunan sawit serta PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan perkayuan Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Karaitan Kecamatan Bengalon. Persoalan tersebut mengakibatkan kedua perusahaan tersebut sama-sama tidak beroperasi.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mugeni, Pemkab telah mengajukan permohonan penyelesaian persoalan perijinan kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan ijin terhadap PT Anugrah Lahan Kaltim untuk perijinan perkebunan karena dirasakan lebih memiliki nilai ekonomi terhadap masyarakat. Namun belakangan dibatalkan Kemenhut LHK dan digantikan dengan PT Diva Perdana Pesona. Untuk itu dirinya berharap agar ada kepastian hukum terhadap ijin tersebut diberikan kepada perusahaan yang mana.
“Kita sudah mengajukan permohonan penyelesaian persoalan perijinan kedua perusahaan. Dan pemkab sudah berikan ijin ke salah satu perusahan kemudian digantikan dengan perusahan lain. Saya berharap agar diberikan kepastian untuk masalah hukum,” ucapnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika mendengarkan keinginan masyarakat, maka masyarakat lebih memilih lokasi tersebut dikelola oleh PT Anugrah Lahan Kaltim agar masyarakat sekitar dapat menikmati hasil perkebunan. (yul1116)
rapat PT. Anugrah Lahan Kaltim dan PT. Diva Perdana Pesona, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat di kantor bupati kutim ruang ulin. (FOTO: YULI/KK)
SANGATTA – Demi menyelesaikan persoalan ijin lokasi yang diberikan kepada kedua perusahaan yang bersengketa, PT Anugrah Lahan Kaltim dan PT Diva Perdana Pesona, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke Ombusman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut turun tangan langsung ke Kutim dan melakukan pengumpulan data untuk penyelesaian persoalan kedua perusahaan tersebut.
Tumpang tindih izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan (Kemenhut) sebelum kemudian berubah menjadi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut LHK) pada dua perusahaan, Yakni PT Anugerah Lahan Kaltim yang bergerak di bidang perkebunan sawit serta PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan perkayuan Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Karaitan Kecamatan Bengalon. Persoalan tersebut mengakibatkan kedua perusahaan tersebut sama-sama tidak beroperasi.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mugeni, Pemkab telah mengajukan permohonan penyelesaian persoalan perijinan kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan ijin terhadap PT Anugrah Lahan Kaltim untuk perijinan perkebunan karena dirasakan lebih memiliki nilai ekonomi terhadap masyarakat. Namun belakangan dibatalkan Kemenhut LHK dan digantikan dengan PT Diva Perdana Pesona. Untuk itu dirinya berharap agar ada kepastian hukum terhadap ijin tersebut diberikan kepada perusahaan yang mana.
“Kita sudah mengajukan permohonan penyelesaian persoalan perijinan kedua perusahaan. Dan pemkab sudah berikan ijin ke salah satu perusahan kemudian digantikan dengan perusahan lain. Saya berharap agar diberikan kepastian untuk masalah hukum,” ucapnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika mendengarkan keinginan masyarakat, maka masyarakat lebih memilih lokasi tersebut dikelola oleh PT Anugrah Lahan Kaltim agar masyarakat sekitar dapat menikmati hasil perkebunan. (yul1116)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.