Jumat, 25/10/2019
Jumat, 25/10/2019
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi
Jumat, 25/10/2019
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dipastikan UMK naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.
“Kenaikan UMP sekitar 8,51 persen, berlaku untuk seluruh provinsi. UMK menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Kamis (24/10).
Dirinya memastikan kenaikan UMK di Madinatul Iman mengikuti edaran menteri dan UMP Kaltim 2020. Mengingat berdasarkan data inflasi nasional sebesar 3,39 persen. “Kalau pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Tapi belum bisa memastikan berapa besaran angka UMK nanti,” jelasnya.
Sebagai informasi, nominal UMK Balikpapan saat ini Rp2.828.601,66. “Hasil rapat kami ajukan ke wali kota agar nanti disampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kaltim,” terangnya.
Disnaker tetap mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan yang tidak kalah penting, UMK tidak boleh di bawah dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menunggu kabar dari tim pengupahan soal kenaikan UMK. Dirinya belum mengetahui pasti besaran kenaikan UMK. “Yang penting tidak boleh di bawah UMP Kaltim. Minimal harus sama atau bahkan lebih tinggi,” ucapnya.
Besaran UMK terbaru paling lambat ditetapkan dan diumumkan 21 November 2019. “Nanti saya cek kabar terbaru di bagian pengupahan dan dinas terkait,” sambungnya. Seperti diketahui, UMP Kaltim saat ini sebesar Rp 2,74 juta. Adanya kenaikan 8,51 persen maka bisa meningkat menjadi Rp2,98 juta pada 2020 atau terjadi kenaikan sekitar Rp233 ribu.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.