Jumat, 29/06/2018
Jumat, 29/06/2018
Wakil Ketua DPRD Berau, H Saga nya
Jumat, 29/06/2018
Wakil Ketua DPRD Berau, H Saga nya
TANJUNG REDEB- DPRD Berau menyoroti pelaksanaan tes Narkoba sebagai syarat pelajar mendaftar ke tingkat SMA. DPRD Berau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.
Sebab, tes tidak bisa dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), hanya dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai. Akibatnya, pelajar-pelajar dari kecamatan pesisir hingga pedalaman harus ke ibu kota Berau, Tanjung Redeb, dengan menempuh perjalanan berjam-jam.
“Mereka yang merupakan perwakilan Dinas Pendidikan Kaltim tidak bisa menjawab persoalan itu. Karena ranahnya Dinas Kesehatan Provinsi. Tapi setahu mereka, saat ini peralatan dan SDM (Sumber Daya Manusia) di puskesmas masih belum memadai,” kata Wakil Ketua DPRD Berau H Saga nya, kemarin.
Meski demikian, pihaknya mendapat informasi bahwa syarat tes narkoba bisa disertakan sebelum maupun sesudah melakukan pendaftaran sekolah. “Padahal , hal tersebut belum banyak diketahui Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Dinas Pendidikan Berau. Makanya mereka akan melakukan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. Karena tes narkoba ini tidak diharuskan sebelum pendaftaran, tapi juga boleh sesudah,” ujarnya.
DPRD juga meminta Dinas Pendidikan Kaltim untuk memikirkan ulang persoalan pendaftaran yang mengharuskan adanya hasil tes narkoba. Pihaknya lebih menyarankan agar tes narkoba dilaksanakan setiap enam bulan kepada siswa. Dibandingkan hanya sekali atau saat pendaftaran saja.
“Usulan dari Pak Jasmine (anggota Komisi III DPRD Berau) juga kalau bisa ini tidak hanya dilakukan di SMA sederajat saja. Kalau bisa jenjang SMP juga harus dilakukan tes urine setiap enam bulannya,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.