Sabtu, 24/02/2018
Sabtu, 24/02/2018
ILUSTRASI persidangan. (Foto: ISTIMEWA/NET)
Sabtu, 24/02/2018
ILUSTRASI persidangan. (Foto: ISTIMEWA/NET)
BALIKPAPAN - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hasil operasi yustisi oleh Satpol PP Balikpapan, minim dihadiri para pelanggar. Terbukti sidang tipiring yang belum lama digelar di kantor Satpol PP Balikpapan, hanya dihadiri 41 orang dari total 74 orang yang terjaring. Sidang tipiring itu dihadiri hakim Darwis dan jaksa Rifai.
“Yang tidak hadir, diikutkan sidang bulan depan. Ini merupakan sidang perdana pada tahun 2018,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pranti Firdausi, kemarin.
Dia mengungkapkan, bahwa hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu. Total denda yang diterima dari seluruh pelanggar sebesar Rp 2.050.000 dan langsung disetorkan ke kas daerah.
“Denda yang dikenakan ke pelanggar sudah sesuai dengan Perda. Maksimal memang Rp5 juta, tapi hakim menjatuhkan Rp 50 ribu. Tapi, kalau diulangi lagi, pasti akan dikenakan denda lebih tinggi,” ujar Pranti.
Dia menekankan bahwa pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tipiring, akan divalidasi selama tujuh hari ke depan. Selanjutnya, hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.
“Kita akan laporkan dan meminta Disdukcapil untuk blacklist KTP-KTP yang tidak hadir dalam sidang tipiring ini,” bebernya.
Masih dijelaskan Pranti, apabila pelanggar yang belum mengikuti sidang hendak membuat e-KTP baru, secara otomatis identitasnya akan terblokir.
“Tidak mungkin bisa membuat KTP baru, otomatis terblokir. Ini merupakan salah satu cara agar pelanggar Perda memenuhi kewajibannya mengikuti sidang tipiring,” tutupnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.