Rabu, 14/02/2018
Rabu, 14/02/2018
AKSI driver ojek Online di Jakarta. (Foto: Liputan6.com)
Rabu, 14/02/2018
AKSI driver ojek Online di Jakarta. (Foto: Liputan6.com)
BALIKPAPAN - Penyusunan Peraturan Daerah untuk mengatur transportasi berbasis aplikasi online yang ada di Balikpapan, dinilai belum diperlukan. Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan terkait transportasi online sudah mencakup aturan secara keseluruhan.
Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid. Menurut dia, dikeluarkannya Permenhub Nomor 108/2017 itu, sudah tidak ada lagi hal yang menjadi persoalan.
“Kalau Perda belum. Karena harga suatu Perda mahal, dan mengatur hal yang sangat prinsip. Selama Permenhub sudah mengakomodir itu, clear. Apalagi sudah ada SK Gubernur. Saya pikir sudah selesai kemarin. Jadi tidak perlu buat Perda karena sudah tercover,” kata Wahid.
Dia menerangkan, peran Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, untuk mensosialisakan Permenhub tersebut. Sehingga tidak ada lagi permasalahan transportasi online di Balikpapan.
“Tinggal bagaimana dinas terkait untuk mensosialisasikannya, mengakomodir yang sifatnya menyeluruh. Sepanjang saya lihat, sudah mengakomodir semuanya. Baik tentang kuota maupun tarif,” klaim Wahid.
Dia menambahkan, bahwa dalam industri berbasis online mempunyai sifat dinamis dan selalu berkembang. “Karena ini online, industri yang dinami. Bisa juga akan berubah, jangan sampai kita buat Perda ada masa akhirnya. Cukup Permenhub itu kan lebih fleksibel. Melihat dinamika tinggal turunannya mau dijadikan Perwali, silahkan,” demikian Wahid. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.