Sabtu, 08/07/2017

Sekolah Masih Pungut Uang Seragam

Sabtu, 08/07/2017

PUNGUT UANG SERAGAM: Komite SMAN 1 Sendawar, Melak, Didik Effendi dan Wali Murid Sepakati Keperluan Sekolah.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Sekolah Masih Pungut Uang Seragam

Sabtu, 08/07/2017

logo

PUNGUT UANG SERAGAM: Komite SMAN 1 Sendawar, Melak, Didik Effendi dan Wali Murid Sepakati Keperluan Sekolah.

SENDAWAR – Peringatan bagi sekolah tidak boleh membebani wali murid dengan pungutan di sekolah, masih dilanggar. Di Kutai Barat (Kubar), sejumlah sekolah negeri diketahui masih memungut siswanya. Tidak secara langsung pungutan ditujukan oleh sekolah melainkan melalui komite sekolah. Pungutan yang dibebankan kepada siswa berupa pembelian seragam sekolah saat masuk tahun ajaran baru.

Padahal, tim Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah mengkategorikan 58 jenis pungutan yang dilarang, salah satunya pungutan uang seragam sekolah.

Salah satu sekolah yang menjalankan pungutan pembelian seragam sekolah, SMAN 1 Sendawar, di Melak, Kecamatan Melak. Sekolah itu, tahun ini menerima 245 siswa dari 286 pendaftar. “Komite sekolah sudah sepakat dengan para wali murid tentang pembahasan uang sekolah untuk seragam. Sudah ada berita acara ditandatangani dengan para wali murid,” jelas Ketua Komite sekolah itu, Didik Effendi yang juga mantan Wakil Bupati Kubar, kepada Koran Kaltim, Jumat (7/7).

Didik Effendi menambahkan, sebagai Ketua Komite mengerti dan mengetahui item dalam kategori yang sudah dirilis Tim Saber Pungli. Tapi untuk memuluskan proses belajar mengajar itu harus doijalankan sekolah. Apalagi, proposal usulan sekolah ke Pemprov Kaltim belum ada realisasi. Mau tak mau dilakukan kesepakatan.

“Sebelumnya sudah ditanyakan kepada seluruh orang tua/wali murid. Tidak ada yang keberatan. Sehingga dibuat berita acara dan ditandatangai bersama. Ini demi keberhasilan siswa dalam mengejar pendidikan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Sendawar, Agus Johansyah mengatakan pihaknya saat ini masih memiliki banyak kekurangan seperti bangku, kursi serta ruang laboratorium komputer dan biologi. “Kami sudah mengajukan proposal ke provinsi, tapi belum ada realisasi. Kami berupaya agar tercapai pendidikan yang baik, dan jika praktek tidak harus bergantian,” ungkapnya dalam rapat bersama komite sekolah dan para orang tua/wali siswa di aula SMAN 1 Sendawar, Kamis (6/7) lalu.

Dia mengatakan untuk mengatasi kekurangan tersebut, bersama komite sekolah dan wali murid membahas uang keperluan sekolah meliputi seragam sekolah, agar tidak terjerat aturan Saber Pungli.

Di lain pihak, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim mengatakan pungutan di sekolah itu jelas termasuk kategori pungli. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 87/2016, Presiden RI membentuk Satgas Saber Pungli. Maka Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan.

“Didalamnya ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar disekolah. Diantaranya uang masuk sekolah dan pembangunan, serta uang seragam, termuat pada butir 22 perpres itu,” jelas Wakil Ketua Tim Investigasi DPD LPK Kaltim, Bambang S sore kemarin di Sendawar.

Ketua Tim Saber Pungli Kutai Barat, Kompol Slamet Ramelan yang juga Wakil Kapolres Kubar, dihubungi sore kemarin menjawab singkat. Dia berharap siapapun yang mengetahui terjadi indikasi pungli, segera malaporkannya kepada Tim Saber Pungli. “Iya, silahkan masyarakat langsung melaporkan ke Sekretariat Saber Pungli Kubar. Itu agar lebih jelas,” kata Slamet Ramelan. (imr)

Sekolah Masih Pungut Uang Seragam

Sabtu, 08/07/2017

PUNGUT UANG SERAGAM: Komite SMAN 1 Sendawar, Melak, Didik Effendi dan Wali Murid Sepakati Keperluan Sekolah.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Sekolah Masih Pungut Uang Seragam

PUNGUT UANG SERAGAM: Komite SMAN 1 Sendawar, Melak, Didik Effendi dan Wali Murid Sepakati Keperluan Sekolah.

SENDAWAR – Peringatan bagi sekolah tidak boleh membebani wali murid dengan pungutan di sekolah, masih dilanggar. Di Kutai Barat (Kubar), sejumlah sekolah negeri diketahui masih memungut siswanya. Tidak secara langsung pungutan ditujukan oleh sekolah melainkan melalui komite sekolah. Pungutan yang dibebankan kepada siswa berupa pembelian seragam sekolah saat masuk tahun ajaran baru.

Padahal, tim Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah mengkategorikan 58 jenis pungutan yang dilarang, salah satunya pungutan uang seragam sekolah.

Salah satu sekolah yang menjalankan pungutan pembelian seragam sekolah, SMAN 1 Sendawar, di Melak, Kecamatan Melak. Sekolah itu, tahun ini menerima 245 siswa dari 286 pendaftar. “Komite sekolah sudah sepakat dengan para wali murid tentang pembahasan uang sekolah untuk seragam. Sudah ada berita acara ditandatangani dengan para wali murid,” jelas Ketua Komite sekolah itu, Didik Effendi yang juga mantan Wakil Bupati Kubar, kepada Koran Kaltim, Jumat (7/7).

Didik Effendi menambahkan, sebagai Ketua Komite mengerti dan mengetahui item dalam kategori yang sudah dirilis Tim Saber Pungli. Tapi untuk memuluskan proses belajar mengajar itu harus doijalankan sekolah. Apalagi, proposal usulan sekolah ke Pemprov Kaltim belum ada realisasi. Mau tak mau dilakukan kesepakatan.

“Sebelumnya sudah ditanyakan kepada seluruh orang tua/wali murid. Tidak ada yang keberatan. Sehingga dibuat berita acara dan ditandatangai bersama. Ini demi keberhasilan siswa dalam mengejar pendidikan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Sendawar, Agus Johansyah mengatakan pihaknya saat ini masih memiliki banyak kekurangan seperti bangku, kursi serta ruang laboratorium komputer dan biologi. “Kami sudah mengajukan proposal ke provinsi, tapi belum ada realisasi. Kami berupaya agar tercapai pendidikan yang baik, dan jika praktek tidak harus bergantian,” ungkapnya dalam rapat bersama komite sekolah dan para orang tua/wali siswa di aula SMAN 1 Sendawar, Kamis (6/7) lalu.

Dia mengatakan untuk mengatasi kekurangan tersebut, bersama komite sekolah dan wali murid membahas uang keperluan sekolah meliputi seragam sekolah, agar tidak terjerat aturan Saber Pungli.

Di lain pihak, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim mengatakan pungutan di sekolah itu jelas termasuk kategori pungli. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 87/2016, Presiden RI membentuk Satgas Saber Pungli. Maka Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan.

“Didalamnya ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar disekolah. Diantaranya uang masuk sekolah dan pembangunan, serta uang seragam, termuat pada butir 22 perpres itu,” jelas Wakil Ketua Tim Investigasi DPD LPK Kaltim, Bambang S sore kemarin di Sendawar.

Ketua Tim Saber Pungli Kutai Barat, Kompol Slamet Ramelan yang juga Wakil Kapolres Kubar, dihubungi sore kemarin menjawab singkat. Dia berharap siapapun yang mengetahui terjadi indikasi pungli, segera malaporkannya kepada Tim Saber Pungli. “Iya, silahkan masyarakat langsung melaporkan ke Sekretariat Saber Pungli Kubar. Itu agar lebih jelas,” kata Slamet Ramelan. (imr)

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.