Jumat, 03/04/2020

Pemkab Kutim Keluarkan Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit bagi Debitur UMKM

Jumat, 03/04/2020

Bupati Kutim, Ismunandar terbitkan edaran restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kutim Keluarkan Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit bagi Debitur UMKM

Jumat, 03/04/2020

logo

Bupati Kutim, Ismunandar terbitkan edaran restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. (ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengeluarkan surat edaran Nomor 180/25/HK/.PPU/III/2020 tentang permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ditujukan seluruh pimpinan bank, leasing, maupun kreditur non perbankan di Kutim.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19.

“Kami berharap seluruh pihak bersangkutan agar bisa memahami kebijakan dan bisa menjalakannya mengingat dampak wabah Covid-19 sesuai arahan POJK yaitu memberikan keringanan penundaan cicilan selama setahun,” jelas Ismu yang tertuang edaran tersebut.

Meski beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian. Dirinya meminta pihak terkait bisa menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.

“Diharapkan seluruh pihak terkait bisa memberikan kemudahan ketika debitur UMKM melalukan proses permohonan di tengah pandemi Covid-19,” papar Ismu. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Pemkab Kutim Keluarkan Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit bagi Debitur UMKM

Jumat, 03/04/2020

Bupati Kutim, Ismunandar terbitkan edaran restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. (ist)

Berita Terkait


Pemkab Kutim Keluarkan Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit bagi Debitur UMKM

Bupati Kutim, Ismunandar terbitkan edaran restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM. (ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengeluarkan surat edaran Nomor 180/25/HK/.PPU/III/2020 tentang permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ditujukan seluruh pimpinan bank, leasing, maupun kreditur non perbankan di Kutim.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19.

“Kami berharap seluruh pihak bersangkutan agar bisa memahami kebijakan dan bisa menjalakannya mengingat dampak wabah Covid-19 sesuai arahan POJK yaitu memberikan keringanan penundaan cicilan selama setahun,” jelas Ismu yang tertuang edaran tersebut.

Meski beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian. Dirinya meminta pihak terkait bisa menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.

“Diharapkan seluruh pihak terkait bisa memberikan kemudahan ketika debitur UMKM melalukan proses permohonan di tengah pandemi Covid-19,” papar Ismu. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.