Kamis, 30/01/2020

Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Kamis, 30/01/2020

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Kamis, 30/01/2020

logo

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Sekitar ratusan massa dari eks karyawan PT BUMA yang di-PHK secara sepihak, mendatangi Kantor Bupati Berau.

Mereka menuntut tindakan tegas dari Pemkab Berau terhadap manajemen PT BUMA.

Berkumpul di GOR Pemuda Berau, sekitar pukul 09.45 WITA, pada Kamis (30/1/2020), massa lalu berarak menuju kantor Bupati menggunakan puluhan motor dan mobil.

 Buruh disambut langsung oleh Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo didampingi Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi dan Bidang Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, Saban.

Wabup  meminta kepada seluruh pengunjuk rasa untuk melaksanakan aksi secara damai. 

Dia mengakui, digelarnya kembali aksi massa saat ini karena sudah merasa jenuh.  Puncaknya terkait isu-isu di lapangan yang seakan menyudutkan tenaga kerja lokal. 

"Saya juga merasa sangat tidak dihargai sebagai seorang pejabat oleh PT BUMA. Untuk laporan pelanggaran terkait ketenagakerjaan sudah masuk ke Provinsi Kaltim dan akan terus kita kawal,"tegas Agus.

Kata dia, terkait sanksi selanjutnya sesuai Perda, dia tidak akan memproses seluruh administrasi PT BUMA yang masuk ke mejanya.

"Sesuai Perda Namor 8 tahun 2018 tenang Ketenagakerjaan, ada sanksi administrasi. Seluruh dokumem operasi PT BUMA tidak akan saya proses,"tegasnya.

Korlap aksi, Munir yang juga merupakan Sekretaris SPKEP SPSI Berau menegaskan, serikat sangat kecewa dengan adanya pemberitaan di salah satu media lokal di mana PT BUMA menyatakan sudah prosedural dalam melakukan PHK.

Bahkan, pihak perusahaan mendorong untuk dibawa ke perselisihan hubungan isdustrial (PHI). Pertanyaanya, siapa yang memodali dan berapa waktu serta dana yang harus dikeluarkan.

"Kami tidak akan mundur memperjuangkan apa yang menjadi hak dari 400 karyawan lokal yang telah di PHK PT BUMA secara sepihak,"pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Kamis, 30/01/2020

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

Berita Terkait


Terima Aksi Buruh, Wabup Tegaskan Sanksi Administrasi terhadap PT BUMA

Saat wakil bupati berau memberikan arahan dihadapan pengunjuk rasa. (Foto :indra/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Sekitar ratusan massa dari eks karyawan PT BUMA yang di-PHK secara sepihak, mendatangi Kantor Bupati Berau.

Mereka menuntut tindakan tegas dari Pemkab Berau terhadap manajemen PT BUMA.

Berkumpul di GOR Pemuda Berau, sekitar pukul 09.45 WITA, pada Kamis (30/1/2020), massa lalu berarak menuju kantor Bupati menggunakan puluhan motor dan mobil.

 Buruh disambut langsung oleh Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo didampingi Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi dan Bidang Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, Saban.

Wabup  meminta kepada seluruh pengunjuk rasa untuk melaksanakan aksi secara damai. 

Dia mengakui, digelarnya kembali aksi massa saat ini karena sudah merasa jenuh.  Puncaknya terkait isu-isu di lapangan yang seakan menyudutkan tenaga kerja lokal. 

"Saya juga merasa sangat tidak dihargai sebagai seorang pejabat oleh PT BUMA. Untuk laporan pelanggaran terkait ketenagakerjaan sudah masuk ke Provinsi Kaltim dan akan terus kita kawal,"tegas Agus.

Kata dia, terkait sanksi selanjutnya sesuai Perda, dia tidak akan memproses seluruh administrasi PT BUMA yang masuk ke mejanya.

"Sesuai Perda Namor 8 tahun 2018 tenang Ketenagakerjaan, ada sanksi administrasi. Seluruh dokumem operasi PT BUMA tidak akan saya proses,"tegasnya.

Korlap aksi, Munir yang juga merupakan Sekretaris SPKEP SPSI Berau menegaskan, serikat sangat kecewa dengan adanya pemberitaan di salah satu media lokal di mana PT BUMA menyatakan sudah prosedural dalam melakukan PHK.

Bahkan, pihak perusahaan mendorong untuk dibawa ke perselisihan hubungan isdustrial (PHI). Pertanyaanya, siapa yang memodali dan berapa waktu serta dana yang harus dikeluarkan.

"Kami tidak akan mundur memperjuangkan apa yang menjadi hak dari 400 karyawan lokal yang telah di PHK PT BUMA secara sepihak,"pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.