Kamis, 23/01/2020

Tolak Omnibus Law, Gelar Aksi di Sangatta

Kamis, 23/01/2020

Massa aksi berorasi disimpang tiga jalan AW Syahranj ( Foto: zulhamri/korankaltimcom

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tolak Omnibus Law, Gelar Aksi di Sangatta

Kamis, 23/01/2020

logo

Massa aksi berorasi disimpang tiga jalan AW Syahranj ( Foto: zulhamri/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Aksi gabungan puluhan mahasiswa dan buruh dengan nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Perkerja Muslim Indonesia (PPMI), SPSI, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Sangatta Mandiri menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat  terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang disinyalir bisa membuat kesejahteraan buruh terancam. 

Aksi berlangsung Kamis (23/1/2020) siang tadi. Koordinator lapangan (Korlap) Sept Agis Pusaka mengatakan titik aksi mulai dari Jalan AW Syahrani hingga ke kantor DPRD. “Kami meminta DPR RI menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,” kata Agis .. "Kami protes rezim jokowi yang tidak berpihak kepada rakyat. Dalam Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum," imbuhnya.

Dijelaskan penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja. "Kami menolak karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh terancam kesejahteraannya dan kembali miskin," beber Agis yang juga Ketua GMNI Kutim.

Pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan. 

Ada enam poin tuntutan setelah dikaji yang ada 212 halaman dalam RUU Omnibus Law.  "Kami minta agar DPRD dapat menyampaikan ke DPR RI pernyataan sikap kami menolak RUU Omnibus Law," harapnya. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Tolak Omnibus Law, Gelar Aksi di Sangatta

Kamis, 23/01/2020

Massa aksi berorasi disimpang tiga jalan AW Syahranj ( Foto: zulhamri/korankaltimcom

Berita Terkait


Tolak Omnibus Law, Gelar Aksi di Sangatta

Massa aksi berorasi disimpang tiga jalan AW Syahranj ( Foto: zulhamri/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Aksi gabungan puluhan mahasiswa dan buruh dengan nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Perkerja Muslim Indonesia (PPMI), SPSI, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Sangatta Mandiri menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat  terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang disinyalir bisa membuat kesejahteraan buruh terancam. 

Aksi berlangsung Kamis (23/1/2020) siang tadi. Koordinator lapangan (Korlap) Sept Agis Pusaka mengatakan titik aksi mulai dari Jalan AW Syahrani hingga ke kantor DPRD. “Kami meminta DPR RI menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,” kata Agis .. "Kami protes rezim jokowi yang tidak berpihak kepada rakyat. Dalam Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum," imbuhnya.

Dijelaskan penerapan upah per jam dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang sehingga hal itu dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja. "Kami menolak karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh terancam kesejahteraannya dan kembali miskin," beber Agis yang juga Ketua GMNI Kutim.

Pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan. 

Ada enam poin tuntutan setelah dikaji yang ada 212 halaman dalam RUU Omnibus Law.  "Kami minta agar DPRD dapat menyampaikan ke DPR RI pernyataan sikap kami menolak RUU Omnibus Law," harapnya. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.