Kamis, 07/11/2019

Tak ingin Diintervensi, Tersangka AUJ Minta Diisolasi

Kamis, 07/11/2019

Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak ingin Diintervensi, Tersangka AUJ Minta Diisolasi

Kamis, 07/11/2019

logo

Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Tersangka dugaan kasus korupsi penyelewenangan penyertaan modal anggaran perusahaan daerah (perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Priyo Anggono, yang kini dalam masa tahanan Kejaksaan Negeri Bontang, dan dititipkan ke Lapas Kelas III Bontang, justru meminta dimasukan di ruang isolasi.

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri  Bontang Agus Kurniawan, kepada korankaltim.com. Menurut Kajari Bontang, tersangka justru yang meminta sendiri, agar dirinya dimasukkan ke ruag isolasi.

“Tersangka minta di isolasi, dia nggak mau di intervensi,” kata Agus Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus Perusda AUJ, Rabu (6/11/2019).

Kajari mengatakan, terkait kasus yang kemungkinan akan menjerat lebih dari Sembilan (9) tersangka baru, tersangka Dandi, mantan direktur Perusda AUJ Bontang ini, harus dipisahkan, dan yang bersangkutan pun menyetujui, bahkan minta ditempatkan di ruang isolasi.

“Tim penyidik juga berpendapat bahwa, Dandi harus ditempatkan terpisah, karena kita berharap keterangan dari Dandi ini fair. Dan saya senang sekali, dia kooperatif, apa yang kita minta keterangan dia berikan,” kata Agus Kurniawan.

Agus juga menambahkan, beberapa waktu lalu, ada keluarganya yang besuk. “Siapa saja boleh datang dan jenguk, asal harus ada izin jaksa dan kalapas, dan kita dampingi, selain itu kita juga pasang cctv. Tapi bantu Dandi untuk lebih konsentrasi,” terangnya.

Terkait Justice Collaborator (JC), menurut Agus Kurniawan, kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi, sebab tersangka belum pernah melakukan tindak pidana hukum, dan dia bukan tersangka utama.

“JC ini lumayan sedikit meringankan dia, nanti kita  pertimbangkan, karena ada ketentuan yang mengatur, apakah Dandi ini layak atau tidak,” jelasnya.

 

Penulis : Cholisoh

Editor: Desman Minang

Tak ingin Diintervensi, Tersangka AUJ Minta Diisolasi

Kamis, 07/11/2019

Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media

Berita Terkait


Tak ingin Diintervensi, Tersangka AUJ Minta Diisolasi

Kajari Bontang Agus Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Tersangka dugaan kasus korupsi penyelewenangan penyertaan modal anggaran perusahaan daerah (perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Priyo Anggono, yang kini dalam masa tahanan Kejaksaan Negeri Bontang, dan dititipkan ke Lapas Kelas III Bontang, justru meminta dimasukan di ruang isolasi.

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri  Bontang Agus Kurniawan, kepada korankaltim.com. Menurut Kajari Bontang, tersangka justru yang meminta sendiri, agar dirinya dimasukkan ke ruag isolasi.

“Tersangka minta di isolasi, dia nggak mau di intervensi,” kata Agus Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus Perusda AUJ, Rabu (6/11/2019).

Kajari mengatakan, terkait kasus yang kemungkinan akan menjerat lebih dari Sembilan (9) tersangka baru, tersangka Dandi, mantan direktur Perusda AUJ Bontang ini, harus dipisahkan, dan yang bersangkutan pun menyetujui, bahkan minta ditempatkan di ruang isolasi.

“Tim penyidik juga berpendapat bahwa, Dandi harus ditempatkan terpisah, karena kita berharap keterangan dari Dandi ini fair. Dan saya senang sekali, dia kooperatif, apa yang kita minta keterangan dia berikan,” kata Agus Kurniawan.

Agus juga menambahkan, beberapa waktu lalu, ada keluarganya yang besuk. “Siapa saja boleh datang dan jenguk, asal harus ada izin jaksa dan kalapas, dan kita dampingi, selain itu kita juga pasang cctv. Tapi bantu Dandi untuk lebih konsentrasi,” terangnya.

Terkait Justice Collaborator (JC), menurut Agus Kurniawan, kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi, sebab tersangka belum pernah melakukan tindak pidana hukum, dan dia bukan tersangka utama.

“JC ini lumayan sedikit meringankan dia, nanti kita  pertimbangkan, karena ada ketentuan yang mengatur, apakah Dandi ini layak atau tidak,” jelasnya.

 

Penulis : Cholisoh

Editor: Desman Minang

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.