Kamis, 19/09/2019

Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kamis, 19/09/2019

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kamis, 19/09/2019

logo

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Bengkal mengamankan dua pelaku pembakar lahan di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutim, pada Selasa (17/9/2019) lalu pukul 13:00 WITA.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, petugas Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.

Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti milik kedua tersangka yakni Rani (42) dan M Syafi’i (51) sehingga tak dapat mengelak. "Barang bukti berupa satu buah korek api gas dari tangan Rani yang digunakan untuk membakar lahan tersebut. Kemudian barang bukti lainnya yakni satu plastik sampel abu bekas terbakar di TKP, satu buah micro SD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan dan satu lembar celana jeans,,” kata Ferry kepada media dalam rilisnya Kamis (19/9/19) pagi tadi.

Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Muara Bengkal untuk proses lebih lanjut. Tersangka M Syafi’i merupakan karyawan swasta, yang beralamat rumah di Jalan Slamet Riyadi, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.  Sementara Rani adalah pekerja swasta yang merupakan warga Tolo, Kecamatan Keluara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di Kutim menempati di Desa Himba Lestari, Batu Ampar.

Ditegaskannya, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP.  "Tersangka dikenakan hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108,” kata Ferry lagi.

Kebakaran lahan seluas 4 hektare terjadi di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Batu Ampar, Kutim membuat warga resah karena menimbulkan kabut asap. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung bertindak mencari pelaku setempat.

"Kami kerahkan petugas dari Polsek Muara Bengkal untuk langsung bergegas menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kebakaran, petugas polsek bersama petugas dari Sat Brimobda Polda Kaltim yang bertugas di PT MPS mengamankan pelaku pembakar lahan," sebutnya. (*)


Penulis : Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kamis, 19/09/2019

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

Berita Terkait


Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Bengkal mengamankan dua pelaku pembakar lahan di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutim, pada Selasa (17/9/2019) lalu pukul 13:00 WITA.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, petugas Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.

Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti milik kedua tersangka yakni Rani (42) dan M Syafi’i (51) sehingga tak dapat mengelak. "Barang bukti berupa satu buah korek api gas dari tangan Rani yang digunakan untuk membakar lahan tersebut. Kemudian barang bukti lainnya yakni satu plastik sampel abu bekas terbakar di TKP, satu buah micro SD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan dan satu lembar celana jeans,,” kata Ferry kepada media dalam rilisnya Kamis (19/9/19) pagi tadi.

Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Muara Bengkal untuk proses lebih lanjut. Tersangka M Syafi’i merupakan karyawan swasta, yang beralamat rumah di Jalan Slamet Riyadi, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.  Sementara Rani adalah pekerja swasta yang merupakan warga Tolo, Kecamatan Keluara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di Kutim menempati di Desa Himba Lestari, Batu Ampar.

Ditegaskannya, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP.  "Tersangka dikenakan hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108,” kata Ferry lagi.

Kebakaran lahan seluas 4 hektare terjadi di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Batu Ampar, Kutim membuat warga resah karena menimbulkan kabut asap. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung bertindak mencari pelaku setempat.

"Kami kerahkan petugas dari Polsek Muara Bengkal untuk langsung bergegas menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kebakaran, petugas polsek bersama petugas dari Sat Brimobda Polda Kaltim yang bertugas di PT MPS mengamankan pelaku pembakar lahan," sebutnya. (*)


Penulis : Zulhamri

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.