Jumat, 16/08/2019

760 Napi Diberi Remisi, 15 Langsung Merdeka di Hari Kemerdekaan

Jumat, 16/08/2019

Walikota Neni Moerniaeni saat melambaikan tangan ke para tahanan di Lapas Bontang ( Foto: Olis / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

760 Napi Diberi Remisi, 15 Langsung Merdeka di Hari Kemerdekaan

Jumat, 16/08/2019

logo

Walikota Neni Moerniaeni saat melambaikan tangan ke para tahanan di Lapas Bontang ( Foto: Olis / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Sabtu 17 Agustus besok bakal menjadi hari kemerdekaan juga untuk 15 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas III Bontang. Pasalnya, ke-15 nya mendapat remisi bebas alias habis masa tahanannya. Pun, yang bebas hanya 10 orang, mengingat lima lainnya perlu menjalankan subsidair atas vonis hakim.

Pemberian remisi dilakukan melalui upacara pemberian remisi umum dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibacakan oleh inspektur upacara yakni Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Kata Neni, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 dan Keputusan Presiden nomor 174/1999 tentang remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana. Pemberian remisi pun, seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Tetapi, lanjut Neni, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri. “Dengan dapatnya remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat pada hukum/norma sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan,” ujar Neni di Lapas Kelas III Bontang, Jumat (16/8/2019) pagi tadi.

Kalapas Kelas III Bontang, Heru Yuswanto pihak lapas mengajukan sebanyak 760 WBP agar mendapat remisi umum. Di dalamnya terdapat 15 yang bebas, 10 orang bebas, tetapi 5 orangnya menjalani subsidair dulu. “Ada yang menjalankan subsidair sebulan atau dua bulan,” ujarnya.

760 WBP pun, ada yang mendapat remisi selama satu bulan, dua bulan, hingga 6 bulan. Dirincikan Heru, sebanyak 71 orang mendapat remisi satu bulan, 142 orang dapat dua bulan, 239 orang dapat 3 bulan, 185 orang dapat 4 bulan, 118 orang dapat remisi 5 bulan, dan 6 orang mendapatkan 6 bulan remisi. “Kami usulkan 760 orang, dan semuanya disetujui untuk pemberian remisi,” terang Heru.

Satu diantara 760 warga binaan yakni terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Fajar. Sebelumnya Fajar tak pernah dapat remisi karena terkendala dengan juctice colaboration (JC), dan kali ini pihak Lapas berkoordinasi lagi dengan pihak kejaksaan dan ia dapat JC. “Kami usulkan remisi susulan ke pusat, di detik terakhir baru muncul SK-nya dan bebas pada 17 Agustus besok,” bebernya.

Dari 1.078 orang warga binaan ke-760 nya dinilai sudah memenuhi syarat administrasi dan perilakunya berkelakuan baik tidak pernah melanggar hukum. “Mayoritas yang dapat remisi kasus narkoba, karena 75 persen isi Lapas kami terpidana narkotika,”  kata Heru. (*)



Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

760 Napi Diberi Remisi, 15 Langsung Merdeka di Hari Kemerdekaan

Jumat, 16/08/2019

Walikota Neni Moerniaeni saat melambaikan tangan ke para tahanan di Lapas Bontang ( Foto: Olis / korankaltimcom)

Berita Terkait


760 Napi Diberi Remisi, 15 Langsung Merdeka di Hari Kemerdekaan

Walikota Neni Moerniaeni saat melambaikan tangan ke para tahanan di Lapas Bontang ( Foto: Olis / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Sabtu 17 Agustus besok bakal menjadi hari kemerdekaan juga untuk 15 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas III Bontang. Pasalnya, ke-15 nya mendapat remisi bebas alias habis masa tahanannya. Pun, yang bebas hanya 10 orang, mengingat lima lainnya perlu menjalankan subsidair atas vonis hakim.

Pemberian remisi dilakukan melalui upacara pemberian remisi umum dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibacakan oleh inspektur upacara yakni Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Kata Neni, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 dan Keputusan Presiden nomor 174/1999 tentang remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana. Pemberian remisi pun, seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Tetapi, lanjut Neni, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri. “Dengan dapatnya remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat pada hukum/norma sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan,” ujar Neni di Lapas Kelas III Bontang, Jumat (16/8/2019) pagi tadi.

Kalapas Kelas III Bontang, Heru Yuswanto pihak lapas mengajukan sebanyak 760 WBP agar mendapat remisi umum. Di dalamnya terdapat 15 yang bebas, 10 orang bebas, tetapi 5 orangnya menjalani subsidair dulu. “Ada yang menjalankan subsidair sebulan atau dua bulan,” ujarnya.

760 WBP pun, ada yang mendapat remisi selama satu bulan, dua bulan, hingga 6 bulan. Dirincikan Heru, sebanyak 71 orang mendapat remisi satu bulan, 142 orang dapat dua bulan, 239 orang dapat 3 bulan, 185 orang dapat 4 bulan, 118 orang dapat remisi 5 bulan, dan 6 orang mendapatkan 6 bulan remisi. “Kami usulkan 760 orang, dan semuanya disetujui untuk pemberian remisi,” terang Heru.

Satu diantara 760 warga binaan yakni terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Fajar. Sebelumnya Fajar tak pernah dapat remisi karena terkendala dengan juctice colaboration (JC), dan kali ini pihak Lapas berkoordinasi lagi dengan pihak kejaksaan dan ia dapat JC. “Kami usulkan remisi susulan ke pusat, di detik terakhir baru muncul SK-nya dan bebas pada 17 Agustus besok,” bebernya.

Dari 1.078 orang warga binaan ke-760 nya dinilai sudah memenuhi syarat administrasi dan perilakunya berkelakuan baik tidak pernah melanggar hukum. “Mayoritas yang dapat remisi kasus narkoba, karena 75 persen isi Lapas kami terpidana narkotika,”  kata Heru. (*)



Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.