Rabu, 17/07/2019

Video - Uang Panai Bikin Erik Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 17/07/2019

Kahumas Polres Bontang iptu Suyono bersama tersangka Erik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - Uang Panai Bikin Erik Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 17/07/2019

logo

Kahumas Polres Bontang iptu Suyono bersama tersangka Erik

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Tinggal lenyesalan yang dirasakan  Muhammad Taufik Eriandi alias Erik, tersangka perampokan yang terjadi Senin (8/7/2019) pekan lalu di Jalan Enggang F3-10 RT 38 BTN PKT, Kelurahan Belimbing. 

Ditemui korankaltim.com di Polres bontang, Rabu (17/7/2019) siang tadi, dengan tertunduk lesu, Etik mengaku menyesal sudah mengambil jalan pintas, merampok korban yang rumahnya tepat di depan mess yang ia tinggali selama hampir satu tahun ini.

Ide merampok korban bernama Bella Indi karyawan PKT, tercetus lantara ia dikejar uang hantaran untuk acara penikahannya yang akan digelar 7 Agustus mendatang. "Baru kepikir antara tengah malam itu dan pagi terlintas (untuk merampok)," ujarnya, didampingi Kahumas Polres bontang Iptu Suyono.

Dikatakan Erik, ia memperkirakan uang acara resepsi bakal habis kisaran Rp35 sampai Rp.40 juta sementara uang tabungannya tak cukup yang membuatnya bingung mau cari kemana untuk tambahan sampai akhirnya terbersit pikiran untuk merampok.

Erik mengakui sudah tahu kebiasaan korban hari-hari, namun ia tak tahu siapa nama korbannya. "Hanya tahu wajah saja, nggak tahu namanya," ujarnya sambal menambahkan kalua dirinya lega sudah menyerahkan diri.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasubag Humas Iptu suyono, mengatakan karena perbuatan tersangka biaa dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 365 perampokan dengan kekerasan. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur


Simak videonya*


Video - Uang Panai Bikin Erik Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 17/07/2019

Kahumas Polres Bontang iptu Suyono bersama tersangka Erik

Berita Terkait


Video - Uang Panai Bikin Erik Terancam Penjara 15 Tahun

Kahumas Polres Bontang iptu Suyono bersama tersangka Erik

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Tinggal lenyesalan yang dirasakan  Muhammad Taufik Eriandi alias Erik, tersangka perampokan yang terjadi Senin (8/7/2019) pekan lalu di Jalan Enggang F3-10 RT 38 BTN PKT, Kelurahan Belimbing. 

Ditemui korankaltim.com di Polres bontang, Rabu (17/7/2019) siang tadi, dengan tertunduk lesu, Etik mengaku menyesal sudah mengambil jalan pintas, merampok korban yang rumahnya tepat di depan mess yang ia tinggali selama hampir satu tahun ini.

Ide merampok korban bernama Bella Indi karyawan PKT, tercetus lantara ia dikejar uang hantaran untuk acara penikahannya yang akan digelar 7 Agustus mendatang. "Baru kepikir antara tengah malam itu dan pagi terlintas (untuk merampok)," ujarnya, didampingi Kahumas Polres bontang Iptu Suyono.

Dikatakan Erik, ia memperkirakan uang acara resepsi bakal habis kisaran Rp35 sampai Rp.40 juta sementara uang tabungannya tak cukup yang membuatnya bingung mau cari kemana untuk tambahan sampai akhirnya terbersit pikiran untuk merampok.

Erik mengakui sudah tahu kebiasaan korban hari-hari, namun ia tak tahu siapa nama korbannya. "Hanya tahu wajah saja, nggak tahu namanya," ujarnya sambal menambahkan kalua dirinya lega sudah menyerahkan diri.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasubag Humas Iptu suyono, mengatakan karena perbuatan tersangka biaa dikenai hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 365 perampokan dengan kekerasan. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur


Simak videonya*


 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.