Rabu, 13/02/2019

Lagi, Artis Jupiter Fortissimo Tertangkap Narkoba

Rabu, 13/02/2019

Jupiter Fortissimo / Foto: Bintang.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lagi, Artis Jupiter Fortissimo Tertangkap Narkoba

Rabu, 13/02/2019

logo

Jupiter Fortissimo / Foto: Bintang.com

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan artis Jupiter Fortissimo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Rabu (13/2/2019) sore tadi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Iya [Jupiter diamankan]," kata Argo.

Argo masih enggan membeberkan kronologi penangkapan terhadap Jupiter, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan saat penangkapan. Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jupiter. "Nanti ya, saat ini masih dalam penyidikan ya," ujarnya.

Jupiter diketahui pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016. Saat itu, Jupiter terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.  Atas kepemilikan narkoba tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Jupiter sendiri diketahui telah bebas pada 27 Juli 2018. (*)

Lagi, Artis Jupiter Fortissimo Tertangkap Narkoba

Rabu, 13/02/2019

Jupiter Fortissimo / Foto: Bintang.com

Berita Terkait


Lagi, Artis Jupiter Fortissimo Tertangkap Narkoba

Jupiter Fortissimo / Foto: Bintang.com

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan artis Jupiter Fortissimo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Rabu (13/2/2019) sore tadi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Iya [Jupiter diamankan]," kata Argo.

Argo masih enggan membeberkan kronologi penangkapan terhadap Jupiter, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan saat penangkapan. Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jupiter. "Nanti ya, saat ini masih dalam penyidikan ya," ujarnya.

Jupiter diketahui pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016. Saat itu, Jupiter terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.  Atas kepemilikan narkoba tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Jupiter sendiri diketahui telah bebas pada 27 Juli 2018. (*)

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.