Senin, 18/06/2018

Sudah Cabul, Minta Tebusan Rp500 Juta

Senin, 18/06/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sudah Cabul, Minta Tebusan Rp500 Juta

Senin, 18/06/2018

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Usianya tergolong muda, namun tersangka dengan inisial Sar (18), sifatnya terbilang biadab. Dia ditangkap atas pencabulan. Korbannya, sebut saja Melati (14). Setelah puas mencabuli, pelaku bukannya tobat, malah minta tebusan ke orangtua korban sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, mengatakan kejadiannya, Senin (18/6) sekira pukul 11.30 Wita, di Jalan KH Dewantara RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Mandiyono menangkap pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Ferry.

Dijelaskan Ferry, kejadian terjadi, Sabtu (16/6) sekira pukul 19.00 Wita. “Pelapor diberi tahu oleh istrinya (Sam) bahwa korban sejak pagi jam 10.00 Wita pamit pergi beli coklat, tapi sampai malam belum kembali, kemudian ada SMS bahwa korban diculik dan minta tebusan uang Rp500 juta, belakangan baru diketahui kalau korban telah di setubuhi oleh terlapor,” kata Ferry.

Menurut Ferry, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta hasil visum awal telah terpenuhi cukup bukti untuk menjerat pelaku.

“Pasal yang di langgar pelaku adalah, pasal 81 ayat (2) UU No 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya. 


Penulis : Cholisoh

Editor : Firman Hidayat

Sudah Cabul, Minta Tebusan Rp500 Juta

Senin, 18/06/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Sudah Cabul, Minta Tebusan Rp500 Juta

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Usianya tergolong muda, namun tersangka dengan inisial Sar (18), sifatnya terbilang biadab. Dia ditangkap atas pencabulan. Korbannya, sebut saja Melati (14). Setelah puas mencabuli, pelaku bukannya tobat, malah minta tebusan ke orangtua korban sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, mengatakan kejadiannya, Senin (18/6) sekira pukul 11.30 Wita, di Jalan KH Dewantara RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Mandiyono menangkap pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Ferry.

Dijelaskan Ferry, kejadian terjadi, Sabtu (16/6) sekira pukul 19.00 Wita. “Pelapor diberi tahu oleh istrinya (Sam) bahwa korban sejak pagi jam 10.00 Wita pamit pergi beli coklat, tapi sampai malam belum kembali, kemudian ada SMS bahwa korban diculik dan minta tebusan uang Rp500 juta, belakangan baru diketahui kalau korban telah di setubuhi oleh terlapor,” kata Ferry.

Menurut Ferry, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta hasil visum awal telah terpenuhi cukup bukti untuk menjerat pelaku.

“Pasal yang di langgar pelaku adalah, pasal 81 ayat (2) UU No 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya. 


Penulis : Cholisoh

Editor : Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.