Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
TANJUNG REDEB- Hingga pukul 17.00 Wita, pada Senin (16/10) yang merupakan hari terakhir buat penyerahan salinan KTA dan kopian e-KTP atau suket bagi Partai Politik ( Parpol) untuk bisa terdaftar mengikuti Pemilu 2019, KPU Kabupaten Berau baru menerima 12 Parpol dari 19 Parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Nana Mailina menjelaskan 12 Parpol yang telah menyerahkan berkas yaitu Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, PBB, PAN, Pelindo, PPP, Nasdem, Golkar, Garuda dan Berkarya. Dari12 Parpol yang telah diterima berkasnya sejak pendaftaran dibuka tanggal 3 Oktober lalu, telah melengkapi jumlah minimal anggota partai politik yang akan ikut pemilu 2019 adalah 219 orang.
“Penutupan pendaftaran di hari terakhir ini, KPU menunggu hingga pukul 00.00 malam ini. Akan tetapi, hingga pukul 17.00 wita, kita baru menerima 12 Parpol yang telah melakukan pendaftaran. Sehingga, kita di KPU tetap menunggu hingga malam nanti apakah 7 Parpol lainya seperti PIKA, PKPI, PBI, PKB, PPPI, Hanura dan Idaman akan melakukan penyerahan berkas yang telah ditetapkan. Dan jika hingga pukul 00.00 malam nanti tidak juga ada. Maka secara otomatis, Parpol terkait dinyatakan gugur dengan sendirinya untuk bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang,”terang Nana di ruang kerjanya, Senin (16/10) .
Nana juga memberitahukan, untuk verifikasi parpol peserta pileg 2019 mendatang, KPU hanya akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara untuk parpol baru, selain dilakukan verifikasi administrasi, juga akan dilakukan verifikasi faktual.
“Partai yang pernah verifikasi faktual, tidak perlu diverifikasi lagi atau otomatis sebagai peserta pemilu 2019. Namun, partai-partai tersebut tetap diteliti secara administrasi. Verifikasi faktual akan dilakukan bagi parpol-parpol baru saja,” tambahnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, jumlah penduduk Kabupaten Berau yang menjadi acuan perhitungan jumlah minimal anggota parpol adalah sebanyak 219.263 orang.
“Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, syarat minimal jumlah anggota parpol adalah 1/1000 dari jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk acuan 219.263 orang, maka jumlah anggota parpol di Berau minimal 219 orang dan baru bisa dikatakan lengkap berkasnya,”pungkasnya.(ind)
TANJUNG REDEB- Hingga pukul 17.00 Wita, pada Senin (16/10) yang merupakan hari terakhir buat penyerahan salinan KTA dan kopian e-KTP atau suket bagi Partai Politik ( Parpol) untuk bisa terdaftar mengikuti Pemilu 2019, KPU Kabupaten Berau baru menerima 12 Parpol dari 19 Parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Nana Mailina menjelaskan 12 Parpol yang telah menyerahkan berkas yaitu Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, PBB, PAN, Pelindo, PPP, Nasdem, Golkar, Garuda dan Berkarya. Dari12 Parpol yang telah diterima berkasnya sejak pendaftaran dibuka tanggal 3 Oktober lalu, telah melengkapi jumlah minimal anggota partai politik yang akan ikut pemilu 2019 adalah 219 orang.
“Penutupan pendaftaran di hari terakhir ini, KPU menunggu hingga pukul 00.00 malam ini. Akan tetapi, hingga pukul 17.00 wita, kita baru menerima 12 Parpol yang telah melakukan pendaftaran. Sehingga, kita di KPU tetap menunggu hingga malam nanti apakah 7 Parpol lainya seperti PIKA, PKPI, PBI, PKB, PPPI, Hanura dan Idaman akan melakukan penyerahan berkas yang telah ditetapkan. Dan jika hingga pukul 00.00 malam nanti tidak juga ada. Maka secara otomatis, Parpol terkait dinyatakan gugur dengan sendirinya untuk bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang,”terang Nana di ruang kerjanya, Senin (16/10) .
Nana juga memberitahukan, untuk verifikasi parpol peserta pileg 2019 mendatang, KPU hanya akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara untuk parpol baru, selain dilakukan verifikasi administrasi, juga akan dilakukan verifikasi faktual.
“Partai yang pernah verifikasi faktual, tidak perlu diverifikasi lagi atau otomatis sebagai peserta pemilu 2019. Namun, partai-partai tersebut tetap diteliti secara administrasi. Verifikasi faktual akan dilakukan bagi parpol-parpol baru saja,” tambahnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, jumlah penduduk Kabupaten Berau yang menjadi acuan perhitungan jumlah minimal anggota parpol adalah sebanyak 219.263 orang.
“Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, syarat minimal jumlah anggota parpol adalah 1/1000 dari jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk acuan 219.263 orang, maka jumlah anggota parpol di Berau minimal 219 orang dan baru bisa dikatakan lengkap berkasnya,”pungkasnya.(ind)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.