Senin, 25/09/2017
Senin, 25/09/2017
Senin, 25/09/2017
TANJUNG REDEB- Unit Pengelolaan Bandar Udara (UPBU) Kelas ll Kalimarau, berupaya keras menjadikan koperasi Avia Jasa sebagai Perseroan Terbatas (PT) Avia Jasa Mandiri, guna dipersiapkan ambil alih pekerjaan ground handling yang sudah beberapa tahun belakangan ini dikelola PT Kalimarau Jaya (KJ).
Berbagai upaya telah dilakukan kepala UPBU Kalimarau, yaitu dengan cara menggelar rapat yang mestinya terbatas hanya dua pihak antara UPBU Kalimarau dengan PT KJ. Pertemuan itu dengan agenda tunggal, yaitu membahas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara yang menjadi beban PT KJ sebagai pihak terutang.
“Ironisnya, malah pihak Bandara turut mengundang mitra kerja kami dari sejumlah maskapai penerbangan. Bisa dibilang strategi ini diduga kuat sengaja dilakukan pihak Bandara guna “merusak” hubungan kami dengan pihak maskapai yang rencananya ingin menyetop kerjasama selama ini. Padahal, kami sudah sampaikan untuk utang pajak tersebut, kami siap bayar sebesar Rp20 juta saja dari yang diajukan pihak bandara sebesar Rp30 juta”ungkap M Noor Dimyati akrap disapa nonoi kepada Koran Kaltim, Senin (25/9).
Ada indikasi pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan sifat otoriter pihak bandara, agar semua dialihkan ke perusahaan plat merah.”Saat ini dari pengelolaan parkir bandara, cargo dikuasai oleh plat merah. Saat ini tinggal ground handling yang masih dipegang pihak umum. Ada apa ini, apakah kami kontraktor lokal ini dianggap tidak bisa kerja,”tegasnya.
Ditambahkan oleh Ari, selaku anggota SBSI Berau menyatakan, kental sekali unsur ingin membuang PT KJ. Padahal, permasalahan awal hanya soal PNBP, Malah lari dengan ingin penyetopan seluruh pekerja PT KJ sebanyak 75 orang. Seluruh tenaga kerja yang ada saat ini, merupakan masyarakat Berau yang memiliki skill dalam pengoperasian di bidang ground handling.
Kepala Keamanan Bandara Kalimarau, Martono menerangkan telah melakukan sesuai mekanisme. Sehingga, pihak Bandara menginginkan agar pihak PT KJ membayarkan sisa utang pajaknya sebesar 30 juta setiap bulaMnya. Jika hal tersebit dibiarkan terus, tentu saja itu salah. “Saya tidak ingin berkomentar banyak, yang pastinya kita ingin semuanya berjalan sesuai kesepakatan bersama yaitu pihak PT KJ wajib menyepakati pembayara pajak tersebut hingga 2 Oktober ini. Jika tidak bisa, maka pihak Bandara akan menyetop kerjasama dengan PT KJ dalam operasional ground handling,” pungkasnya.(ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.