Kamis, 11/01/2018
Kamis, 11/01/2018
Kamis, 11/01/2018
SANGATTA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, kembali mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Sangatta Selatan dan Utara, pembayaran retribusi sampah telah dimulai pada bulan ini.
Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua, Aji Mirni Mawarni mengatakan, pihaknya terus mengingatkan kepada para pelanggan akan adanya penarikan retribusi sampah, agar para pelanggan tidak kaget dengan penambahan pembayaran, meski Hanya Rp3.500,- saja.
“Kita ingatkan kembali bulan ini penarikan retribusi sampah sudah berlaku,” ujarnya.
Dilanjutkannya, penarikan retribusi persampahan melalui tagihan rekening air. Sehingga, selain harus membayar biaya pamakaian air, pelanggan juga akan membayar biaya retribusi sampah setiap bulannya.
Namun penarikan retribusi tersebut hanya berlaku untuk daerah Sangatta Selatan dan Utara saja, sementara untuk kecamatan lainnya, belum dilakukan penarikan.
“Sementara ini hanya daerah Sangatta Selatan dan Utara saja, untuk kecamatan lain memang belum, karena ini merupakan program dari BLH (Badan Lingkungan Hidup, Red.) kita harus menjalankan saja, untuk membantu pemerintah,” tutupnya. (yul1116)
SANGATTA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, kembali mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Sangatta Selatan dan Utara, pembayaran retribusi sampah telah dimulai pada bulan ini.
Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua, Aji Mirni Mawarni mengatakan, pihaknya terus mengingatkan kepada para pelanggan akan adanya penarikan retribusi sampah, agar para pelanggan tidak kaget dengan penambahan pembayaran, meski Hanya Rp3.500,- saja.
“Kita ingatkan kembali bulan ini penarikan retribusi sampah sudah berlaku,” ujarnya.
Dilanjutkannya, penarikan retribusi persampahan melalui tagihan rekening air. Sehingga, selain harus membayar biaya pamakaian air, pelanggan juga akan membayar biaya retribusi sampah setiap bulannya.
Namun penarikan retribusi tersebut hanya berlaku untuk daerah Sangatta Selatan dan Utara saja, sementara untuk kecamatan lainnya, belum dilakukan penarikan.
“Sementara ini hanya daerah Sangatta Selatan dan Utara saja, untuk kecamatan lain memang belum, karena ini merupakan program dari BLH (Badan Lingkungan Hidup, Red.) kita harus menjalankan saja, untuk membantu pemerintah,” tutupnya. (yul1116)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.