Jumat, 20/10/2017
Jumat, 20/10/2017
Jumat, 20/10/2017
BALIKPAPAN – Dinas Sosial Kota Balikpapan meluncurkan Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (Senandung Sajak), di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (19/10). Selain itu Dinas Sosial juga meluncurkan hotline permasalahan sosial anak.
Sistem penanganan terpadu ini merupakan pola usaha terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (PMKS Anak), serta meningkatkan kesejahteraan keluarga agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Tujuan sistem ini untuk menjalin kerja sama dan sinergitas antara perangkat daerah, terkait dan masyarakat dalam hal penanganan PMKS Anak berdasarkan amanat UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Abdul Aziz AM, Kamis (19/10).
Aziz menjelaskan pola penanganan masalah kesejahteraan sosial anak, perlu ditetapkan dan dilaksanakan sebagai salah satu upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. (din)
BALIKPAPAN – Dinas Sosial Kota Balikpapan meluncurkan Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (Senandung Sajak), di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (19/10). Selain itu Dinas Sosial juga meluncurkan hotline permasalahan sosial anak.
Sistem penanganan terpadu ini merupakan pola usaha terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (PMKS Anak), serta meningkatkan kesejahteraan keluarga agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Tujuan sistem ini untuk menjalin kerja sama dan sinergitas antara perangkat daerah, terkait dan masyarakat dalam hal penanganan PMKS Anak berdasarkan amanat UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Abdul Aziz AM, Kamis (19/10).
Aziz menjelaskan pola penanganan masalah kesejahteraan sosial anak, perlu ditetapkan dan dilaksanakan sebagai salah satu upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.