Para wajib pajak, diminta meminta memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur H Rudy Mas’ud. Wagub Seno mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB agar dapat memanfaatkan program pemutihan yang masih berlangsung.
"Kita mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan PKB, kiranya dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal, yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025," pesan Wagub.
Selain pemutihan PKB, lanjut Wagub Seno, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50% bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” tegas Wagub.
Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak. Mereka hanya membayar pajak tahun berjalan.
Wagub Seno menambahkan, pajak yang dibayar masyarakat, adalah untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim.
“Terima kasih atas kepatuhannya, ketertibannya, dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,” puji Wagub Seno.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati sangat bersyukur atas kebijakan pemutihan PKB maupun relaksasi BBNKB yang diberikan Pemprov Kaltim. Relaksasi ini berdampak sangat signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
"Untuk pemutihan, transaksi dari tanggal 8 sampai dengan 30 April 2025, jumlah PKB Rp70 miliar lebih, jumlah BBNKB Rp 50 miliar lebih dan jumlah opsen PKB Rp31 miliar lebih, serta jumlah opsen BBNKB Rp33 miliar lebih," jelas Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (2/5/2025).
Ismiati menambahkan, untuk transaksi mutasi masuk luar Provinsi Kaltim dan balik nama dari badan, 21-30 April 2025 berjumlah 132 unit kendaraan. Kemudian kendaraan perusahaan yang balik nama menjadi milik pribadi sebanyak 61 unit. "Kalau melihat jumlah transaksi keseluruhan
(PKB+BBNKB+Opsen PKB+Opsen BBNKB) dari 8-30 April 2025, sebesar Rp186 Miliar lebih," ungkap Ismiati.
Terkait kebijakan pemutihan dan relaksasi, lanjut Ismiati, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemprov Kaltim ini dengan baik.
"Setelah kebijakan pemutihan dan relaksasi, nantinya Pemprov Kaltim juga akan memberikan reward kepada para wajib pajak. Rencananya akan diberikan di bulan Juli mendatang," kata Ismiati. (*)