Belum selesai masalah pertambangan ilegal, kini publik Kaltim kembali dikejutkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyorot masalah jaminan tambang yang diduga melanggar ketentuan, baik untuk jaminan reklamasi (jamrek) maupun jaminan kesungguhan.
Temuan-temuan tersebut menurut Tomo, sapaan akrab Sutomo Jabir, merupakan nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
Kemudian jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta. Selanjutnya, potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan seharusnya dari BPK membeberkan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan reklamasi dan yang belum melakukan reklamasi. Sehingga secara keseluruhan menjadi transparan, dan publik pun bisa mengetahuinya.
“Kami minta BPK membeberkan hasil temuan tersebut, perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi dan berapa nominal jaminan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” paparnya.
Dalam waktu dekat DPRD Kaltim mengagendakan pemanggilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk mempertanyakan secara langsung.
“Tidak ada respons instansi terkait menyangkut LHP BPK ini makanya kami perlu meminta transparansinya, karena kalau tidak dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, maka sangat berpotensi akan menjadi masalah hukum baru,” ucap Tomo.
Selain itu pihaknya berharap instansi tersebut nantinya dapat hadir dan menyertakan data riil tentang dana reklamasi dan dana kesungguhan yang ada di Kaltim.
“Terkadang instansi yang bersangkutan cenderung enggan memberikan yang benar kepada kami. Padahal itu sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya dirusak, namun tidak berbanding lurus dengan manfaat yang didapatkan,” paparnya.
Belum lagi terdapat temuan perusahaan batu bara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bodong. Fakta tersebut membuat masyarakarat kian bertanya terkait keseriusan pemerintah dalam membereskan masalah tambang.
“Seharusnya kita serius menangani masalah ini. Jangan sampai sumber daya alam kita terus dirampok oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Tomo.
Penulis: */Faisal Ays
Editor: Aspian Nur