BREAKING NEWS: Ikut Hasil Dewan Pengupahan, UMP Kaltim Tahun Depan Naik 1,11 Persen
1 menit baca1.210 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Terjawab sudah besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 mendatang. Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim, menyampaikan bahwa UMP Kaltim naik 1,11 persen.
Angka tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dewan Pengupahan yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.










