“Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” ujar Max dalam konferensi persnya, Rabu (24/3/2021). Penyerahan AA ke Kejari Samarinda merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya telah menahan Heru Purnama Aji dengan keputusan hukum inkrah.
Tersangka AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Selain itu Pasal 43 Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 2020 tentang Cipta Kerja jo
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.
“AA ini bersama Heru Purnama Aji melakukan tindakan pelanggaran pajak dalam bisnis mereka yang bergerak di bidang suplai bahan bakar minyak,” imbuhnya. Max menjelaskan AA merupakan Direktur PT MNS yang menerbitkan faktur pajak palsu untuk PT PEL dan PT APP. Ia menegaskan pengungkapan kasus ini sudah lama dilakukan, namun pihaknya melakukan edukasi dulu sebagai tahapan wajib bagi para Wajib Pajak (WP).
Selain itu posisi tersangka yang tinggal di luar Kaltim membuat penyelidikan pun berlangsung sedikit lebih lama. “Penyidikan ini sudah sejak 2019 lalu. Tap karena ada pandemi jadi terhambat, tahun 2021 ini berhasil kami jemput,” pungkasnya.
Penulis : */Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan