Sebanyak dua orang yang diamankan dalam pengungkapan ini. Dua orang yang diamankan tersebut yakni Ar dan At koordinator saksi dari caleg. Bawaslu mengamankan uang sebesar Rp33,4 juta dan fom C6 sebanyak 40 lembar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Samarinda.
Peristiwa ini diungkapkan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin pagi tadi. "Jadi kedua pelaku diamankan di Jalan Pramuka, beserta barang bukti," katanya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Bawaslu Samarinda, di Jalan Arjuna, Samarinda. "Kami akan klarifikasi kedua pelaku dan baru kita kembangkan." Kata Muin. (*)
Penulis: Sabri
Editor: Aspian Nur