Dilarang Bentuk Posko Pemenang di Kelurahan dan Kecamatan
1 menit baca1.152 kali dibaca

BALIKPAPAN - Tim sukses atau pasangan calon Pilgub Kaltim 2018 ruang geraknya dibatasi membentuk posko pemenang bagi pasangan calon. Sesuai aturan, KPU dan Panwaslu melarang dan akan menindak tegas jika ditemukan tim kampanye membentuk posko di tingkat kelurahan dan kecamatan. Jika ditemukan pihak terkait akan membubarkan posko itu.
“Tim kampanye hanya ada di tingkat kota, maka tak boleh membentuk posko di kelurahan dan kecamatan,” tandas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (30/1) kemarin.










