Kamis, 18/04/2024
Kamis, 18/04/2024
(dokantaranews)
Kamis, 18/04/2024
(dokantaranews)
Penulis : Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser (KPU PPU) akan kembali membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak menjelaskan, pembentukan badan adhoc untuk Pilkada Serentak 2024 khususnya PPK dan PPS bakal segera dilaksanakan.
“April ini sudah masuk tahapan pembentukan badan adhoc. Keputusan KPU tentang pembentukan badan adhoc dan jadwalnya sudah terbit,” kata Ali kepada Korankaltim.com Kamis (18/4/2024).
Proses rekrutmen PPK dan PPS dilakukan secara bergantian. Pendaftaran terhadap PPK dilakukan terlebih dahulu bulan ini, sementara PPS digelar setelah proses rekrutmen PPK telah rampung yaitu bulan Mei mendatang.
“Prosesnya tidak bersamaan PPK dulu baru PPS. Pengumuman pendaftaran calon PPK di mulai 23 sampai 27 April, kalau PPS 2 Mei sampai 8 Mei,” jelasnya.
Keperlluan PPK dan PPS nantinya tetap menyesuaikan jumlah kecamatan dan desa/kelurahan. “Kalau PPK 5 orang per kecamatan. Kalau PPS 3 orang di masing-masing kelurahan/desa,” ujarnya.
Meski tahapan pembentukan telah terbit tetapi untuk persyaratan belum dapat mereka ketahui lantaran masih menunggu petunjuk teknis atau juknis KPU RI. “Masih menunggu juknis tapi kemungkinan besar tidak berubah dari syarat sebelumnya,” tutup mantan komisioner KPID Kaltim ini.
Editor: Aspian Nur
(dokantaranews)
Penulis : Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser (KPU PPU) akan kembali membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak menjelaskan, pembentukan badan adhoc untuk Pilkada Serentak 2024 khususnya PPK dan PPS bakal segera dilaksanakan.
“April ini sudah masuk tahapan pembentukan badan adhoc. Keputusan KPU tentang pembentukan badan adhoc dan jadwalnya sudah terbit,” kata Ali kepada Korankaltim.com Kamis (18/4/2024).
Proses rekrutmen PPK dan PPS dilakukan secara bergantian. Pendaftaran terhadap PPK dilakukan terlebih dahulu bulan ini, sementara PPS digelar setelah proses rekrutmen PPK telah rampung yaitu bulan Mei mendatang.
“Prosesnya tidak bersamaan PPK dulu baru PPS. Pengumuman pendaftaran calon PPK di mulai 23 sampai 27 April, kalau PPS 2 Mei sampai 8 Mei,” jelasnya.
Keperlluan PPK dan PPS nantinya tetap menyesuaikan jumlah kecamatan dan desa/kelurahan. “Kalau PPK 5 orang per kecamatan. Kalau PPS 3 orang di masing-masing kelurahan/desa,” ujarnya.
Meski tahapan pembentukan telah terbit tetapi untuk persyaratan belum dapat mereka ketahui lantaran masih menunggu petunjuk teknis atau juknis KPU RI. “Masih menunggu juknis tapi kemungkinan besar tidak berubah dari syarat sebelumnya,” tutup mantan komisioner KPID Kaltim ini.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.