Meski film Vina: Sebelum 7 Hari, masih tayang di layar lebar, nyatanya ada orang yang diduga berhasil merekam film ini di dalam bioskop untuk kemudian menggungahnya di Youtube.
Tak pelak, film yang ramai jadi perbincangan masyarakat Indonesia ini pun dicari banyak orang untuk ditonton secara gratis di Youtube.
Tak hanya satu kanal, tapi ada beberapa kanal Youtube yang menanyangkan film ini secara bersamaan demi menarik penonton di kanal masing-masing. Tak sedikit penonton yang membuka Youtube untuk menonton film ini dari kanal berbeda dengan jumlah penonton mencapai jutaan padahal kualitas filmnya tidak bagus, selain gambarnya yang buram, suara yang dihasilkan juga menggema, selain itu terlihat deretan kursi dibagian paling depan di sebuah bioskop yang terlihat sepanjang film tayang.
Sejatinya di bioskop film produksi Dee Company ini tembus 3,5 juta penonton. Bahkan sampai hari ini film yang disutradarai Anggy Umbara itu mampu menarik lebih dari 3.583.840 penonton. "Sampai hari ke-9, 3.583.840 orang ingin membela keadilan Almarhumah Vina," tulis admin akun Instagram Dee Company beberapa waktu lalu.
Tak hanya di Youtube, film ini juga ternyata “dibajak” orang tak bertanggungjawab dan mengunggahnya di media sosial TikTok. Padahal apa yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar hak cipta. "Merekam didalam bioskop dan memposting potongan film Vina: Sebelum 7 Hari adalah pelanggaran hak cipta. Ayo dukung film Indonesia dengan menonton dengan bijak," tegas Dee Company.
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan perekam film di dalam bioskop tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) yang menyebutkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku pelanggaran atas hal ini bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta, dapat dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah.
Editor: Aspian Nur