Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Joko terkait aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Kepada Jaksa, Joko mengakui aliran uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya di Labuan Bajo.
"Pembayaran artis, untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp 150 juta," ujar Jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan BAP milik Joko.
Jaksa lalu mencecar, mengapa pembayaran tersebut diambil dari fee pengadaan bansos. Kepada Jaksa, Joko mengaku hanya menjalankan perintah. "Kenapa ambil dari fee?," cecar Jaksa.
"Tidak tahu, hanya jalankan perintah," ujar Joko. "Artisnya siapa?," cecar Jaksa lagi.
"Informasinya Cita Citata, saya tidak hadir," ujar Joko.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako. Yakni tahap-tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Selasa 9 Maret 2021 dengan judul : Pedangdut Cita Citata Terseret Fee Dana Bansos