Polisi Dalami Surat Permintaan Rehabilitasi Penyanyi Reza Artamevia
1 menit baca399 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyanyi Reza Artamevia mengajukan surat permohonan rehabilitasi.
Reza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.“RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi,” ujar Yusri di Markas Pol da Metro Jaya, kemarin.
Surat tersebut saat ini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik juga berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti permohonan gelar perkara yang diajukan Reza. “Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak,” kata dia.
Nantinya surat akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk meminta rekomendasi dan dilakukan penilaian.
Reza ditangkap di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sore. Polisi kemudian menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Sabu diperoleh dari buron berinisial F.
Editor: Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di media indonesia.com hari Kamis 10 September 2020 dengan judul Reza Ajukan Permohonan Rehabilitasi










