Tulisan “IDI Kacung WHO!” di Media Sosial Antar Jerinx ke Penjara
1 menit baca272 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA Polda Bali menaikkan status musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
Penetapan tersangka drummer Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana. "Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dikutip korankaltim.com dari cnnindonesia.com Rabu (12/8/2020) hari ini.










