Kamis, 25/06/2026
Kamis, 25/06/2026
32 perusahaan kelapa sawit di Kaltim dimintai keterangan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung (istimewa).
Kamis, 25/06/2026

32 perusahaan kelapa sawit di Kaltim dimintai keterangan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung (istimewa).
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebanyak 32 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) menjalani proses klarifikasi dari Kementerian Pertanian menyusul pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap ratusan perusahaan sawit di Indonesia.
Sekretaris GAPKI Kaltim, Nofriansyah, mengatakan pemanggilan tersebut hanya bersifat klarifikasi dan tidak berkaitan dengan pemberian sanksi kepada perusahaan.
“Di Kaltim ada 32 perusahaan yang dipanggil. Itu hanya untuk klarifikasi. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan anggota GAPKI dan 10 perusahaan lainnya bukan anggota GAPKI,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan setelah perusahaan menerima surat dari Kementerian Pertanian. Menindaklanjuti surat tersebut, perusahaan telah menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas berbagai hal yang menjadi perhatian pemerintah.
“Kami sudah memberikan hak jawab dan tetap taat terhadap peraturan, termasuk harga yang sudah ditetapkan Disbun,” katanya.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan Kementerian Pertanian terhadap sekitar 300 perusahaan sawit di Indonesia yang sebelumnya disorot terkait tata kelola industri dan implementasi harga tandan buah segar (TBS) petani.
Menurut Nofriansyah, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi adalah pola kemitraan antara perusahaan dan petani. Kemitraan yang jelas dinilai penting agar tidak menimbulkan temuan saat proses pengawasan dilakukan pemerintah.
Selain itu, perlu dilakukan pemetaan antara volume produksi petani dengan kapasitas olah pabrik kelapa sawit (PKS) yang dimiliki perusahaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara pasokan bahan baku dan kemampuan pengolahan pabrik.
“Produksi petani harus dipetakan dengan kapasitas olah yang dimiliki perusahaan atau pabrik. Ini penting agar tata kelola dan kemitraan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di sisi lain, sektor sawit nasional belakangan juga menjadi perhatian publik menyusul penanganan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, negara telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp13,25 triliun dari sejumlah grup perusahaan sawit, sementara total kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp17,7 triliun.
Meski demikian, Nofriansyah menegaskan klarifikasi yang dilakukan Kementerian Pertanian terhadap perusahaan sawit di Kaltim merupakan proses administratif dan pembinaan, sehingga tidak dapat langsung dikaitkan dengan perkara korupsi ekspor CPO yang ditangani aparat penegak hukum.
Ia berharap proses klarifikasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri sawit sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani di daerah.
Editor: Erwin
Kamis, 25/06/2026
32 perusahaan kelapa sawit di Kaltim dimintai keterangan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung (istimewa).
TERPOPULER