Rabu, 23/03/2022
Rabu, 23/03/2022
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
Rabu, 23/03/2022
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim berencana gandeng berbagai pihak untuk menjadikan produk perundang-undangan yang ideal.
Para pihak tersebut diantaranya perguruan tinggi, dan balai bahasa. Hal ini dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub.
Rusman menerangkan, untuk menciptakan sebuah aturan perundang-undang diperlukan satu strategi, percepatan atau akselerasi untuk menunjangnya. Karena itu mereka akan membangun kerjasama dengan perguruan tinggi dan balai bahasa serta lembaga lainnya.
"Karena dalam bahasa perundang-undangan kan berbeda, tidak bisa di dalam Perda justru gunakan bahasa gaul sehari-hari," ujar Rusman.
Mereka menginginkan bahasa dalam produk hukum itu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tata bahasa yang digunakan pun dengan bahasa hukum yang baik, bukan bahasa keseharian.
"Karena dalam tata bahasa dan tata naskahnya produk hukum itu harus sesuai dengan kaidah bahasa yang benar," pungkas Rusman. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub. (Foto: Faishal Ays/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim berencana gandeng berbagai pihak untuk menjadikan produk perundang-undangan yang ideal.
Para pihak tersebut diantaranya perguruan tinggi, dan balai bahasa. Hal ini dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub.
Rusman menerangkan, untuk menciptakan sebuah aturan perundang-undang diperlukan satu strategi, percepatan atau akselerasi untuk menunjangnya. Karena itu mereka akan membangun kerjasama dengan perguruan tinggi dan balai bahasa serta lembaga lainnya.
"Karena dalam bahasa perundang-undangan kan berbeda, tidak bisa di dalam Perda justru gunakan bahasa gaul sehari-hari," ujar Rusman.
Mereka menginginkan bahasa dalam produk hukum itu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tata bahasa yang digunakan pun dengan bahasa hukum yang baik, bukan bahasa keseharian.
"Karena dalam tata bahasa dan tata naskahnya produk hukum itu harus sesuai dengan kaidah bahasa yang benar," pungkas Rusman. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.