SAMARINDA-Konservasi adalah tindakan perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan menjamin kelestarian dan ketersediaannya, serta tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan nilainya dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Berangkat dari definisi konservasi tersebut, Fakultas Kehutanan (Fahutan), Universitas Mulawarman (Unmul) bersama lembaga terkait dipercaya untuk menelaah sekaligus memberikan masukan ke Pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU-KSDAHE) yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia (DPR RI).











