Dalam rapat ini, turut disahkan mengenai pelarangan pendanaan kegiatan kemahasiswaan dan penerimaan atau penyaluran beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok, minuman berakohol atau sejenisnya dalam lingkungan Unmul. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Rektor Unmul nomor 2230/DT/2017.
Selain itu, dalam rangka pengembangan Unmul untuk mencapai visi dan misinya serta meningkatkan pendapatan yang bersumber dari PNBP, maka dibentuklah Badan Pengelola Usaha (BPU). “Pembentukan BPU Unmul dimaksudkan untuk melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan BLU,” tutur Prof. Masjaya.
Nantinya, lanjut Prof. Masjaya, BPU mengkordinasikan seluruh kegiatan usaha di Unmul. “Baik kegiatan usaha berbasis akademik, maupun kegiatan usaha berbasis non akademik, ditingkat universitas maupun tingkat fakultas atau unit lainnya,” imbuhnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul ini meyakini, beberapa perkembangan dan kondisi yang telah dicapai adalah dalam rangka mempercepat proses perkembangan unmul. 55 tahun Unmul sudah unggul dengan akreditasi A dan program studi peternakan Faperta, terbaru yaitu UPT. Perpustakaan yang juga meraih akreditasi A. “Semboyan yang dibangun selama ini yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja secara bersama-sama. Oleh karenanya capaian tersebut diharapkan dapat memberikan landasan dan motivasi kuat dalam rangka membangun Unmul ke depan yang lebih maju,” pungkasnya. (hms)