"Ya, misalnya berobat ke puskesmas atau rumah sakit, membeli obat ke apotek atau ke pasar tradisional dan retail modern untuk membeli kebutuhan pokok," kata Rizal Effendi, Senin (30/3/2020).
Pengetatan Sosial, lanjut Rizal, agar warga lebih displin berdiam diri di rumah selama masa wabah virus Corona atau Covid-19. Sehingga 7 ruas jalan utama akan ditutup mulai pukul 09.00 - 15.00 WITA dan 20.00 - 04.00 WITA.
Diantaranya Jalan MT Haryono (simpang Wika - simpang Beruang Madu), Jalan Ruhui Rahayu (simpang BSCC Dome) dan Jalan Asnawi Arbain (simpang Pengadilan Agama).
Kemudian Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Plaza Balikpapan - simpang Muara Rapak, Jalan Mayjen Soetoyo (simpang Markoni/Gunung Malang), Jalan Tjutjup Suparna (simpang 4 Balikpapan Baru) serta Jalan Imat Saili (Sungai Ampal).
"Untuk angkutan logistik atau bahan pokok diupayakan tetap mengikuti surat edaran. Kan ada jam-jam yang diperbolehkan melintas," lanjutnya.
Sehingga dengan adanya Pengetatan Sosial itu membuat aktivitas warga benar-benar dibatasi. Bahkan turut diberlakukan jam malam mulai 23.00 - 04.00 WITA.
"Nanti petugas berjaga, kalau ditemukan ada warga di jalan, akan ditanya keperluannya, disuruh pulang kalau tidak penting," tegasnya.
Kendati begitu, peraturan dikecualikan bagi kendaraan darurat, TNI - Polri, BPBD, DLH, Satpol PP hingga Gugus Tugas Penanganan Covid-19. "Juga dikecualikan bagi jasa antar jemput makanan daring atau online," terangnya.
Penulis/Editor : Hendra