Rabu, 15/11/2017

Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen?

Rabu, 15/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen?

Rabu, 15/11/2017

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengaku hingga kini belum ada satupun bakal calon gubernur Kaltim yang berkordinasi untuk maju dari jalur independen.

Kasubag Hukum Teknis dan Humas KPU Kaltim, Tri Atmaji mengatakan di sisa waktu 10 hari ini, Pilgub Kaltim kemungkinan tidak diramaikan calon independen. Apalagi jika melihat syarat, calon harus mengumpulkan 231.676 lembar KTP-e.

“Ini sulit kalau jangka waktu pendek, tapi harapan kami tetap ada calon yang maju melalui jalur perseorangan ini,” kata Tri Atmaji, Rabu (15/11).

Ia berharap, dengan sisa waktu 10 hari ini diharapakan ada calon perseorangan yang maju di Pilgub Kaltim. Hal ini penting, untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bahwa selain kandidat dari jalur partai politik, ada juga dari calon perseorangan yang mengutamakanan ketokohan atau figur.

“Kami berharap, jika ada tokoh-tokoh Kaltim yang ingin maju perseorangan agar segera berkoordinasi ke KPU Kaltim, sebab dalam pendapataran tersebut, ada yang harus diimput di aplikasi pencalonan itu,” imbuhnya.

Tri Atmaja menjelaskan,  paslon yang ingin maju di jalur perseorangan harus mengumpulkan 213.676 KTP-e. Jumlah itu berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5  persen. Di Kaltim, kata dia, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 2.13.840 pemilih. 

Dengan demikian, maka batas minimal dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. “Mengacu  pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukunganya jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk mengantisipasi KTP ganda, KPU tidak perlu bingung pada pilkada 2018 mendatang, sebab sudah memakai KTP-e. “Di Pilkada 2018 mendatang kita sudah memakai e-KTP dan itu mempermudah kita untuk mengecek apabila ada KTP ganda,” tuturnya. (sab)

Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen?

Rabu, 15/11/2017

Berita Terkait


Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen?

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengaku hingga kini belum ada satupun bakal calon gubernur Kaltim yang berkordinasi untuk maju dari jalur independen.

Kasubag Hukum Teknis dan Humas KPU Kaltim, Tri Atmaji mengatakan di sisa waktu 10 hari ini, Pilgub Kaltim kemungkinan tidak diramaikan calon independen. Apalagi jika melihat syarat, calon harus mengumpulkan 231.676 lembar KTP-e.

“Ini sulit kalau jangka waktu pendek, tapi harapan kami tetap ada calon yang maju melalui jalur perseorangan ini,” kata Tri Atmaji, Rabu (15/11).

Ia berharap, dengan sisa waktu 10 hari ini diharapakan ada calon perseorangan yang maju di Pilgub Kaltim. Hal ini penting, untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bahwa selain kandidat dari jalur partai politik, ada juga dari calon perseorangan yang mengutamakanan ketokohan atau figur.

“Kami berharap, jika ada tokoh-tokoh Kaltim yang ingin maju perseorangan agar segera berkoordinasi ke KPU Kaltim, sebab dalam pendapataran tersebut, ada yang harus diimput di aplikasi pencalonan itu,” imbuhnya.

Tri Atmaja menjelaskan,  paslon yang ingin maju di jalur perseorangan harus mengumpulkan 213.676 KTP-e. Jumlah itu berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5  persen. Di Kaltim, kata dia, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 2.13.840 pemilih. 

Dengan demikian, maka batas minimal dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. “Mengacu  pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukunganya jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk mengantisipasi KTP ganda, KPU tidak perlu bingung pada pilkada 2018 mendatang, sebab sudah memakai KTP-e. “Di Pilkada 2018 mendatang kita sudah memakai e-KTP dan itu mempermudah kita untuk mengecek apabila ada KTP ganda,” tuturnya. (sab)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.