Senin, 25/09/2017

Pendaftaran Panwascam di Berau dan Samarinda Diperpanjang

Senin, 25/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pendaftaran Panwascam di Berau dan Samarinda Diperpanjang

Senin, 25/09/2017

SAMARINDA – Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda memperpanjang masa pendaftaran Panwas Kecamatan (Panwascam) dari 26-30 September mendatang. Kondisi ini disebabkan minimnya peserta di sejumlah kecamatan. 

“Sesuai pedoman penyelenggaraan pemilu, jika peserta kurang dari ketentuan, dalam hal ini 9 orang, maka dimungkinkan dilakukan perpanjangan. Maksimal 5 hari untuk satu kali perpanjangan,” kata Ketua Panwaslu Samarinda Abdul Muin, Senin (25/9).

Bila sampai waktu yang telah ditentukan kuota masih tidak terpenuhi, maka Panwaslu akan tetap melanjutkan tahapan selanjutnya.  “Sebagaimana persyaratan, setiap kecamatan dibutuhkan sembilan peserta. Kemudian diseleksi jadi enam besar, dan terakhir dipilih menjadi tiga besar,” katanya.

Di Samarinda sendiri terdapat 10 kecamatan. Dengan demikian, maka sedikitnya dibutuhkan sebanyak 90 peserta yang mengikuti seleksi. Kemudian selanjutnya peserta diseleksi hingga mengerucut menjadi 30 peserta.

“Sejak dibuka tanggal 14 September sampai hari ini (Kemarin, Red.), masih ada beberapa kecamatan yang kekurangan peserta. Makanya, kami membuka pendaftaran tambahan,” ucapnya.

Ketua Pokja Seleksi Panwascam Samarinda, Jirsan Mubarak menerangkan di antara kecamatan yang belum memenuhi kuota, yakni Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sambutan, dan Kecamatan Samarinda Seberang.

“Sampai dengan pukul 16.50 Wita (kemarin sore, Red.), sudah ada 104 peserta dari 10 kecamatan yang mendaftar dan menyerahkan berkasnya. Tinggal menunggu di tiga kecamatan itu, karena pesertanya masih di bawah sembilan orang,” ungkapnya.

Adapun untuk verifikasi berkas peserta telah mulai dilakukan. Bahkan beberapa di antara berkas telah selesai diverifikasi. Dengan pertimbangan, paling lambat tanggal 6 Oktober mendatang, seluruh berkas sudah harus terverifikasi.

“7 Oktober kami agendakan tes tertulis. Sistem kami adalah, begitu ada berkas masuk, langsung kami verifikasi. Sehingga pelamar yang berkasnya kurang, diberikan kesempatan melengkapi,” tandasnya. 

Tak hanya di Samarinda, perpanjangan pendaftaran anggota Panwascam juga dilakukan di Berau. Terdapat sembilan kecamatan yang pesertanya kurang dari sembilan orang. 

“Perpanjangan waktu pendaftaran dan penyerahan berkas kita perpanjang selama lima hari, dari 27 September sampai 2 Oktober.  Mengingat, berdasarkan petunjuk Bawaslu, jika pendaftar masih di bawah sembilan orang, maka wajib Panwaslu Kabupaten untuk memperpanjang masa pendaftaran tersebut,” kata Komisioner Panwaslu Berau, Marwan Toni Koran Kaltim, Senin (25/9).

Sembilan kecamatan yang kuotanya belum terpenuhi adalah Kecamatan Batu putih, Kecamatan Biatan, Kecamatan Biduk-biduk, Kecamatan Gunung Tabur, Kecamatan Maratua, Kecamatan Pulau Derawan, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Segah, dan Kecamatan Tabalar.  “Rata-rata jumlah pendaftar paling banyak per kecamatan itu hanya lima sampai enam orang saja,” pungkasnya.(sab/ind)

Pendaftaran Panwascam di Berau dan Samarinda Diperpanjang

Senin, 25/09/2017

Berita Terkait


Pendaftaran Panwascam di Berau dan Samarinda Diperpanjang

SAMARINDA – Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda memperpanjang masa pendaftaran Panwas Kecamatan (Panwascam) dari 26-30 September mendatang. Kondisi ini disebabkan minimnya peserta di sejumlah kecamatan. 

“Sesuai pedoman penyelenggaraan pemilu, jika peserta kurang dari ketentuan, dalam hal ini 9 orang, maka dimungkinkan dilakukan perpanjangan. Maksimal 5 hari untuk satu kali perpanjangan,” kata Ketua Panwaslu Samarinda Abdul Muin, Senin (25/9).

Bila sampai waktu yang telah ditentukan kuota masih tidak terpenuhi, maka Panwaslu akan tetap melanjutkan tahapan selanjutnya.  “Sebagaimana persyaratan, setiap kecamatan dibutuhkan sembilan peserta. Kemudian diseleksi jadi enam besar, dan terakhir dipilih menjadi tiga besar,” katanya.

Di Samarinda sendiri terdapat 10 kecamatan. Dengan demikian, maka sedikitnya dibutuhkan sebanyak 90 peserta yang mengikuti seleksi. Kemudian selanjutnya peserta diseleksi hingga mengerucut menjadi 30 peserta.

“Sejak dibuka tanggal 14 September sampai hari ini (Kemarin, Red.), masih ada beberapa kecamatan yang kekurangan peserta. Makanya, kami membuka pendaftaran tambahan,” ucapnya.

Ketua Pokja Seleksi Panwascam Samarinda, Jirsan Mubarak menerangkan di antara kecamatan yang belum memenuhi kuota, yakni Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sambutan, dan Kecamatan Samarinda Seberang.

“Sampai dengan pukul 16.50 Wita (kemarin sore, Red.), sudah ada 104 peserta dari 10 kecamatan yang mendaftar dan menyerahkan berkasnya. Tinggal menunggu di tiga kecamatan itu, karena pesertanya masih di bawah sembilan orang,” ungkapnya.

Adapun untuk verifikasi berkas peserta telah mulai dilakukan. Bahkan beberapa di antara berkas telah selesai diverifikasi. Dengan pertimbangan, paling lambat tanggal 6 Oktober mendatang, seluruh berkas sudah harus terverifikasi.

“7 Oktober kami agendakan tes tertulis. Sistem kami adalah, begitu ada berkas masuk, langsung kami verifikasi. Sehingga pelamar yang berkasnya kurang, diberikan kesempatan melengkapi,” tandasnya. 

Tak hanya di Samarinda, perpanjangan pendaftaran anggota Panwascam juga dilakukan di Berau. Terdapat sembilan kecamatan yang pesertanya kurang dari sembilan orang. 

“Perpanjangan waktu pendaftaran dan penyerahan berkas kita perpanjang selama lima hari, dari 27 September sampai 2 Oktober.  Mengingat, berdasarkan petunjuk Bawaslu, jika pendaftar masih di bawah sembilan orang, maka wajib Panwaslu Kabupaten untuk memperpanjang masa pendaftaran tersebut,” kata Komisioner Panwaslu Berau, Marwan Toni Koran Kaltim, Senin (25/9).

Sembilan kecamatan yang kuotanya belum terpenuhi adalah Kecamatan Batu putih, Kecamatan Biatan, Kecamatan Biduk-biduk, Kecamatan Gunung Tabur, Kecamatan Maratua, Kecamatan Pulau Derawan, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Segah, dan Kecamatan Tabalar.  “Rata-rata jumlah pendaftar paling banyak per kecamatan itu hanya lima sampai enam orang saja,” pungkasnya.(sab/ind)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.