Senin, 21/08/2017

Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

Agun Gunandjar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

logo

Agun Gunandjar

JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta KPK hadir jika mendapatkan panggilan dari Pansus. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, bahan-bahan temuan sementara penyelidikan Pansus telah disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, Pansus dan KPK perlu duduk bersama untuk mendiskusikan bahan tersebut.

“Kepada KPK untuk tidak lagi bersikukuh tidak mau dipanggil Pansus,” ujar Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8) kemarin.

Agun mengimbau agar KPK kooperatif jika diundang Pansus dan mencocokkan bahan-bahan temuan yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPR 16 Agustus 2017 lalu. Presiden menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi negara yang merasa lebih tinggi dibanding institusi negara lainnya dan merasa paling absolut.

“Maka, kami minta KPK taat pada konstitusi dan perundang-undangan serta taat pada perintah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ujar Masinton.

Adapun Pansus, kata dia, dibentuk atas mandat konstitusi dan undang-undang.

“Maka kita semua harus taat pada aturan berkonstitusi dan perintah kepala negara,” kata dia.

Batas kerja pansus adalah hingga 28 September 2017. Meski sejumlah temuan sementara telah disampaikan kepada publik, namun Pansus belum menjadwalkan pemanggilan KPK.

“Belum (dijadwalkan). Ya (undang KPK) sebelum 28 September,” kata Agu.

Pansus masih akan melakukan pendalaman atas beberapa laporan yang masuk. Salah satunya mendalami soal rumah sekap atau rumah perlindungan (safe house). Agun menambahkan, tak tertutup kemungkinan Pansus akan memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum memanggil KPK untuk melakukan klarifikasi. (kc)


Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

Agun Gunandjar

Berita Terkait


Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Agun Gunandjar

JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta KPK hadir jika mendapatkan panggilan dari Pansus. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, bahan-bahan temuan sementara penyelidikan Pansus telah disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, Pansus dan KPK perlu duduk bersama untuk mendiskusikan bahan tersebut.

“Kepada KPK untuk tidak lagi bersikukuh tidak mau dipanggil Pansus,” ujar Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8) kemarin.

Agun mengimbau agar KPK kooperatif jika diundang Pansus dan mencocokkan bahan-bahan temuan yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPR 16 Agustus 2017 lalu. Presiden menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi negara yang merasa lebih tinggi dibanding institusi negara lainnya dan merasa paling absolut.

“Maka, kami minta KPK taat pada konstitusi dan perundang-undangan serta taat pada perintah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ujar Masinton.

Adapun Pansus, kata dia, dibentuk atas mandat konstitusi dan undang-undang.

“Maka kita semua harus taat pada aturan berkonstitusi dan perintah kepala negara,” kata dia.

Batas kerja pansus adalah hingga 28 September 2017. Meski sejumlah temuan sementara telah disampaikan kepada publik, namun Pansus belum menjadwalkan pemanggilan KPK.

“Belum (dijadwalkan). Ya (undang KPK) sebelum 28 September,” kata Agu.

Pansus masih akan melakukan pendalaman atas beberapa laporan yang masuk. Salah satunya mendalami soal rumah sekap atau rumah perlindungan (safe house). Agun menambahkan, tak tertutup kemungkinan Pansus akan memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum memanggil KPK untuk melakukan klarifikasi. (kc)


 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.