Senin, 21/08/2017

Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

Senin, 21/08/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

Senin, 21/08/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019. Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana “nasib” kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.

“(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ,” kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) lalu.

Saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.

Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.

Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya. Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan dulu melalui forum dengar pendapat. (kc)


Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

Senin, 21/08/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Kotak Suara Transparan Bikin KPU Galau

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019. Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana “nasib” kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.

“(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ,” kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8) lalu.

Saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.

Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.

Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya. Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan dulu melalui forum dengar pendapat. (kc)


 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.