Selasa, 11/06/2019

Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

Selasa, 11/06/2019

KH Ma'ruf Amin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

Selasa, 11/06/2019

logo

KH Ma'ruf Amin

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- KPU sama sekali tak pusing dengan tambahan bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi soal status Cawapres KH Ma'ruf Amin. 

KPU bahkan mengingatkan ada caleg DPR RI Gerindra yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6), dikutip dari cnnindonesia.com.

Hasyim mengingatkan beberapa waktu lalu menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6. Sebab Mirah masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga.

Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.

Menyitir penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, Hasyim mengaitkannya dengan status BNI Syariah.

"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.

"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. (*)

Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

Selasa, 11/06/2019

KH Ma'ruf Amin

Berita Terkait


Hanya Pegawai Anak Perusahaan BUMN, KPU 'Bela' Ma'ruf

KH Ma'ruf Amin

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- KPU sama sekali tak pusing dengan tambahan bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi soal status Cawapres KH Ma'ruf Amin. 

KPU bahkan mengingatkan ada caleg DPR RI Gerindra yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6), dikutip dari cnnindonesia.com.

Hasyim mengingatkan beberapa waktu lalu menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6. Sebab Mirah masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga.

Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.

Menyitir penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, Hasyim mengaitkannya dengan status BNI Syariah.

"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.

"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. (*)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.